Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

OJK: Aset Kripto Terus Bertumbuh, 18 Juta Konsumen Terdaftar

Editor Satu • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 08:00 WIB

Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025 dengan narasumber seluruh Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK, Kamis via zoom.
Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025 dengan narasumber seluruh Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK, Kamis via zoom.

JAKARTA, METRODAILY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan positif pada sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Hingga September 2025, minat pelaku industri terhadap sandbox OJK meningkat signifikan, dengan lebih dari 250 kali permintaan konsultasi dari calon peserta.

OJK mencatat 21 permohonan resmi untuk menjadi peserta sandbox, dan 7 penyelenggara telah disetujui — terdiri dari enam model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) serta satu Pendukung Pasar.

Baca Juga: Buka Orientasi ASN PPPK 2025, Wakil Bupati Asahan Tekankan Disiplin 

Salah satu peserta yang telah dinyatakan “lulus” adalah PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) melalui produk tokenisasi emas Gold Indonesia Republic (GIDR) pada 8 Agustus 2025.

Dari sisi perizinan, hingga September 2025 terdapat 30 penyelenggara ITSK resmi terdaftar di OJK, terdiri atas 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Selain itu, 12 permohonan izin usaha baru (4 PKA dan 8 PAJK) tengah dalam proses evaluasi.

Secara operasional, penyelenggara ITSK telah menjalin 1.187 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan (LJK) seperti perbankan, pembiayaan, asuransi, sekuritas, hingga lembaga keuangan mikro.

Baca Juga: IHSG Cetak Rekor, Investor Domestik Kuasai Pasar Modal September 2025

Total nilai transaksi PAJK mencapai Rp17,23 triliun sepanjang 2025, sementara jumlah pengguna aktif mencapai 14,65 juta orang. Untuk layanan PKA, tercatat 123,82 juta permintaan data skor kredit sepanjang tahun ini.

Ekosistem Kripto Menguat

Pada sektor aset kripto, OJK melaporkan terdapat 1.416 aset kripto yang dapat diperdagangkan hingga September 2025, serta 28 entitas berizin resmi, terdiri dari 1 bursa, 1 lembaga kliring, 2 pengelola penyimpanan, dan 24 pedagang aset kripto.

Jumlah konsumen kripto juga mengalami lonjakan signifikan, mencapai 18,08 juta pengguna per Agustus 2025 — naik 9,57 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Nilai transaksi September 2025 tercatat Rp38,64 triliun, dengan total transaksi sepanjang tahun menyentuh Rp360,30 triliun, menandakan tingkat kepercayaan pasar yang solid.

Baca Juga: Kapolda Sumut Mutasi Pejabat, Kombes Jean Calvijn Jabat Kapolrestabes Medan

Untuk memperkuat tata kelola, OJK bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah merilis Buletin Implementasi Volume 8 berjudul “Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto yang Dititipkan pada Entitas” pada 25 September 2025. Panduan ini menjadi rujukan perlakuan akuntansi aset kripto sesuai praktik internasional.

OJK juga memperkuat literasi keuangan digital masyarakat melalui kegiatan Digital Financial Literacy (DFL) di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, pada 11 September 2025.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman publik tentang manfaat, risiko, serta pengelolaan aset digital dan layanan keuangan modern.

Selain itu, kompetisi Hackathon OJK-BI 2025 yang berlangsung sejak 5 Juni hingga 29 Oktober berhasil menjaring 743 proposal inovasi digital, terdiri dari 474 peserta profesional dan 269 mahasiswa. Sebanyak 10 finalis kini tengah mengembangkan prototipe untuk dipamerkan pada ajang FEKDI x IFSE 2025 (30 Oktober – 1 November 2025).

Baca Juga: Malam Etnis Jawa di PSBD Asahan ke-6 Disesaki Ribuan Penonton

Dalam penguatan pembiayaan syariah, OJK bersama Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) juga menggelar Dialog Infinity Volume 2 pada 18 September 2025. Kegiatan ini mendorong pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) di Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk mempercepat akses pembiayaan UMKM berbasis kemitraan.(rel)

Editor : Editor Satu
#otoritas jasa keuangan (ojk) #investor kripto #aset kripto