ASAHAN, METRODAILY – Konflik sengketa lahan seluas 300 hektare di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan antara masyarakat adat Padang Sari dan PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) kembali memanas.
Perusahaan diduga tak memiliki dasar hukum kuat untuk mengelola lahan yang diklaim sebagai tanah warisan leluhur masyarakat adat.
Ketegangan meningkat setelah posko masyarakat adat beberapa kali dirubuhkan oleh pihak perusahaan. Terbaru, aksi intimidasi dan perusakan diduga dilakukan oleh Papam PT BSP Letkol (Purn) NR, pada Rabu (1/10) dini hari.
Pantauan di lapangan pada Rabu (8/10) menunjukkan, aktivitas perusahaan di lokasi sengketa mulai berhenti.
Pohon sawit dibiarkan tidak dipanen, sebagian lahan bahkan telah berubah menjadi hutan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa PT BSP sudah tidak lagi memiliki dasar hak pengelolaan atas kawasan tersebut.
Masyarakat adat Padang Sari menegaskan memiliki bukti historis kuat, termasuk Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 37 Tahun 1934, keberadaan pohon durian berusia lebih dari 80 tahun, dan makam leluhur di area sengketa.
Bukti-bukti ini memperkuat klaim mereka bahwa lahan tersebut adalah tanah adat yang diwariskan turun-temurun.
Kini, warga mulai memanfaatkan kembali lahan dengan menanam pisang, tebu, dan sayur-sayuran sebagai bentuk pemulihan hak atas tanah adat mereka.
Ketua Lembaga Adat Padang Sari, Azri Lubis, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan konflik ini berlarut-larut.
“Kami meminta pemerintah bertindak tegas. Hak masyarakat adat jangan diabaikan. Tanah ini warisan leluhur dengan bukti administratif kuat. Jangan sampai terjadi benturan di lapangan,” ujarnya tegas.
Azri juga mendesak Kementerian ATR/BPN, Pemkab Asahan, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik secara terbuka dan berkeadilan.
Baca Juga: Formasi Eksperimen Kluivert Gagal: Lini Belakang Bobol, Lini Depan Mandul
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Asahan, Azmi Hardiansyah Fitrah, S.H., M.Kn., dari Fraksi Partai Golkar, menyerukan agar semua pihak duduk bersama mencari solusi.
“Sesuai hasil RDP pada Juli 2025 lalu, sebaiknya pihak terkait duduk bersama untuk menyelesaikan sengketa tanah ini,” ujarnya.
Praktisi hukum Hj Tri Atnuari, SH, menilai posisi hukum masyarakat adat cukup kuat.
“Jika benar HGU PT BSP telah berakhir sejak 2022 dan tidak diperpanjang, maka secara hukum tanah tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat adat sebagai pemilik asal,” tegasnya.
Tri menambahkan, apabila perusahaan masih beraktivitas tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan itu bisa dikategorikan pelanggaran hukum dan dapat dilaporkan secara pidana maupun perdata.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) belum memberikan tanggapan resmi meski sudah dihubungi melalui berbagai saluran komunikasi.
Kapolres Asahan AKBP Nurvelani saat dikonfirmasi menyarankan agar warga yang memiliki dokumen sah segera mengajukan gugatan ke pengadilan untuk penyelesaian hukum yang pasti. (net)
Editor : Editor Satu