Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Warga Siantar Bisa Bebas Denda PBB-P2, Buruan Manfaatkan Sebelum 31 Oktober 2025

Editor Satu • Senin, 6 Oktober 2025 | 11:20 WIB

Pajak Bumi dan Bangunan - Ilustrasi.
Pajak Bumi dan Bangunan - Ilustrasi.

SIANTAR, METRODAILY – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar kembali memperpanjang program Penghapusan Sanksi Administrasi (denda) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring, Sabtu (4/10).

Menurut Arri, antusiasme warga yang tinggi menjadi alasan Pemko memperpanjang program tersebut.

“Setiap hari masyarakat datang langsung membayar PBB-P2 di Loket Pembayaran Pajak Daerah Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar,” jelas Arri.

Ia menegaskan, program ini tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga berdampak positif pada penerimaan pajak daerah.

Data mencatat, realisasi penerimaan PBB-P2 hingga 31 September 2025 mencapai Rp9,18 miliar, naik signifikan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp7,56 miliar.

“Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 di wilayah Kota Pematangsiantar agar segera memanfaatkan program penghapusan denda ini. Lakukan pembayaran sebelum 31 Oktober 2025 dengan datang langsung ke Loket BPKPD di Jalan Merdeka Nomor 8,” imbau Arri.

Arri juga menekankan, pembayaran pajak tepat waktu merupakan bentuk kontribusi warga dalam mendukung pembangunan Kota Pematangsiantar agar semakin Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras. (Leo)

Editor : Editor Satu
#Pemko Siantar #Pajak Bumi Bangunan (PBB)