BATUBARA, METRODAILY – DPRD Kabupaten Batubara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan itu diambil melalui Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pendapat akhir fraksi atas laporan Badan Anggaran (Banggar) di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Limapuluh, Selasa (30/9).
Persetujuan disampaikan seluruh fraksi DPRD Batubara dan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Wakil Bupati Syafrizal, Ketua DPRD M. Safi’i, dan Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Syafrizal mengapresiasi dukungan legislatif terhadap program pembangunan daerah.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota dewan yang telah memberikan dukungan dalam melaksanakan berbagai program pembangunan sesuai dengan visi Kabupaten Batubara, yakni mewujudkan Batubara yang bahagia,” ujar Syafrizal.
Ia menegaskan Ranperda P-APBD 2025 merupakan tindak lanjut kesepakatan Pemerintah Kabupaten dan DPRD mengenai Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2025.
Syafrizal menambahkan, penyusunan P-APBD tahun ini tetap mengedepankan prinsip anggaran berbasis kinerja dengan pendekatan value for money, yaitu penggunaan anggaran yang efektif, efisien, ekonomis, serta berorientasi pada hasil.
Dengan disahkannya Ranperda tersebut, maka P-APBD Tahun Anggaran 2025 resmi berlaku sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Batubara. (Net)
Editor : Editor Satu