JAKARTA, METRODAILY – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menarik 19 jenis obat herbal dari peredaran karena terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO).
Penarikan dilakukan setelah pengawasan offline dan online, sebanyak 12 produk terdeteksi melalui pemeriksaan fisik, sedangkan 7 produk berasal dari platform daring.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan sebagian besar obat herbal itu mencantumkan nomor izin edar fiktif dan mengandung BKO, seperti sildenafil (viagra), tadalafil, dexametason, dan sibutramin, yang diklaim dapat meningkatkan stamina pria.
“Penggunaan BKO seharusnya hanya melalui resep dokter. Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan efek samping serius, termasuk risiko gangguan jantung,” jelas Taruna, kemarin.
Beberapa produk yang ditarik antara lain:
-
Dewa Ranjang Black – mengandung sildenafil sitrat; nomor izin edar fiktif.
-
Madu Tahan Lama – mengandung sildenafil sitrat; ilegal.
-
Urat Kuda Ginseng dan Sanrego – mengandung sildenafil sitrat; nomor izin edar fiktif.
-
Slim Fast Super Strong – mengandung sibutramin; ilegal.
-
Madu Ginseng Siberia – mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil; ilegal.
Selain itu, produk seperti Kopi Macho, Kopi Jantan Gali-Gali, Jamu Kuat & Tahan Lama Kupu-Kupu Malam, dan MAXMAN Capsules juga termasuk dalam daftar obat herbal ilegal yang ditarik BPOM.
BPOM menghimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi obat herbal yang tidak memiliki izin edar resmi, terutama yang mengandung bahan kimia obat. Pihaknya juga mengingatkan untuk selalu memeriksa legalitas dan komposisi obat herbal sebelum dikonsumsi. (dtc)