Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

DPRD Padangsidimpuan Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, APBD Defisit Rp 3,72 Miliar

Editor Satu • Senin, 22 September 2025 | 11:50 WIB

 

DPRD Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Paripurna pengesahan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, Jumat (19/9/2025).
DPRD Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Paripurna pengesahan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, Jumat (19/9/2025).

SIDIMPUAN, METRODAILY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan resmi mengesahkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan, Jumat (19/9/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Srifitrah Munawaroh, S.Ak, dan dihadiri Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, Wakil Ketua DPRD Taty Ariani Tambunan, Wakil Ketua DPRD Rusydi Nasution, Plt. Sekda, para Asisten, serta pimpinan OPD.

Ketua DPRD menyampaikan rasa syukur atas rampungnya pembahasan yang berlangsung sejak 16 September melalui rapat komisi, dilanjutkan rapat konsultasi dengan TAPD pada 17 September.

Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD, terdapat penurunan pendapatan daerah dari Rp 922,16 miliar menjadi Rp 865,98 miliar atau berkurang Rp 56,17 miliar.

Belanja daerah juga turun dari Rp 947,66 miliar menjadi Rp 869,70 miliar atau berkurang Rp 77,95 miliar.

Dengan kondisi tersebut, APBD Perubahan 2025 mengalami defisit Rp 3,72 miliar, yang akan ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp 3,72 miliar.

Selain itu, disepakati adanya pergeseran belanja antar-OPD untuk mengoptimalkan alokasi sesuai prioritas kebutuhan daerah.

“Perubahan KUA-PPAS ini langkah penting menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat terkini. Setiap perubahan anggaran harus bermuara pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan warga,” tegas Wali Kota Letnan Dalimunthe.

Dengan disahkannya Perubahan KUA-PPAS ini, Pemko Padangsidimpuan diwajibkan segera menyusun Rancangan Perubahan APBD 2025 berdasarkan dokumen yang telah disepakati.

Rapat ditutup dengan harapan APBD Perubahan 2025 dapat dijalankan efektif untuk memacu pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Padangsidimpuan. (Irs)

 

Editor : Editor Satu
#DPRD Padangsidimpuan #Perubahan KUA PPAS 2025