Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

OJK Ungkap Bahaya Pinjol Ilegal & Judi Online di Deliserdang, Warga Diminta Waspada

Editor Satu • Jumat, 19 September 2025 | 15:03 WIB
OJK Sumut bersama Pemkab Deli Serdang saat memberikan edukasi keuangan kepada perangkat desa di Kecamatan Sunggal, Rabu (17/9/2025).
OJK Sumut bersama Pemkab Deli Serdang saat memberikan edukasi keuangan kepada perangkat desa di Kecamatan Sunggal, Rabu (17/9/2025).

DELISERDANG, METRODAILY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, dan judi online.

Peringatan itu disampaikan dalam kegiatan edukasi keuangan bertajuk “Waspada Pinjaman Online Ilegal, Investasi Ilegal, dan Judi Online” di Kantor Kepala Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Rabu (17/9/2025).

Acara ini menjadi bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) sekaligus mendukung peran SATGAS PASTI dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal.

Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Sumut, Reza Leonhard, menegaskan dampak buruk dari praktik pinjol ilegal dan judi online.

“Pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menghancurkan aspek sosial, psikologis, bahkan keharmonisan keluarga,” tegas Reza.

Senada dengan itu, Staf Ahli Bupati Deli Serdang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Binsar TH Sitanggang, menilai fenomena tersebut sebagai ancaman nyata terhadap upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.

Acara ini diikuti 100 peserta, mayoritas perangkat desa se-Kecamatan Sunggal. Sesi edukasi diisi oleh Paramita Yulia Nasution, Manajer Divisi PEPK OJK Sumut, serta Erwin Tito, Kanit 3 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Sumut, yang menekankan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penipuan online.

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk:

Melalui edukasi ini, OJK berharap masyarakat lebih bijak dalam mengambil keputusan finansial, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi daerah.

“Jika menemukan tawaran produk keuangan mencurigakan, manfaatkan layanan Kontak OJK 157 agar terhindar dari jeratan keuangan ilegal,” tambah Reza. (Rel)

 

Editor : Editor Satu
#bahaya pinjol #ojk