DELISERDANG, METRODAILY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, dan judi online.
Peringatan itu disampaikan dalam kegiatan edukasi keuangan bertajuk “Waspada Pinjaman Online Ilegal, Investasi Ilegal, dan Judi Online” di Kantor Kepala Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Rabu (17/9/2025).
Acara ini menjadi bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) sekaligus mendukung peran SATGAS PASTI dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal.
Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Sumut, Reza Leonhard, menegaskan dampak buruk dari praktik pinjol ilegal dan judi online.
“Pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menghancurkan aspek sosial, psikologis, bahkan keharmonisan keluarga,” tegas Reza.
Senada dengan itu, Staf Ahli Bupati Deli Serdang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Binsar TH Sitanggang, menilai fenomena tersebut sebagai ancaman nyata terhadap upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.
Acara ini diikuti 100 peserta, mayoritas perangkat desa se-Kecamatan Sunggal. Sesi edukasi diisi oleh Paramita Yulia Nasution, Manajer Divisi PEPK OJK Sumut, serta Erwin Tito, Kanit 3 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Sumut, yang menekankan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penipuan online.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk:
- memeriksa legalitas lembaga keuangan di situs resmi OJK,
- tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi,
- menjaga kerahasiaan data pribadi,
- menjauhi judi online yang merusak masa depan, serta
- segera melapor jika menemukan aktivitas keuangan mencurigakan.
Melalui edukasi ini, OJK berharap masyarakat lebih bijak dalam mengambil keputusan finansial, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi daerah.
“Jika menemukan tawaran produk keuangan mencurigakan, manfaatkan layanan Kontak OJK 157 agar terhindar dari jeratan keuangan ilegal,” tambah Reza. (Rel)