Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Rp30 Miliar Disiapkan Merenovasi 1.992 Rumah Tidak Layak Huni di Sumut

Editor Satu • Kamis, 18 September 2025 | 10:00 WIB

Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Brigjen Pol Azis Andriansyah (tengah) usai sosialisasi Permen PKP No 9/2025 dan Permen PKP No.10/2025.
Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Brigjen Pol Azis Andriansyah (tengah) usai sosialisasi Permen PKP No 9/2025 dan Permen PKP No.10/2025.

MEDAN, METRODAILY – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan dana Rp30 miliar untuk merenovasi 1.992 rumah tidak layak huni di Sumatera Utara (Sumut).

Program ini menyasar 14 kabupaten/kota dengan tujuan meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

“Renovasi ini ditujukan bagi masyarakat di Sumut yang rumahnya belum layak huni,” ujar Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Azis Andriansyah, usai sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 9/2025 dan Nomor 10/2025 di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga: Edukasi Sopir Bus dan Pengendara, Polres Siantar Bagikan Brosur Tertib Lalu Lintas

Azis menambahkan, pemerintah provinsi (Pemprov) Sumut juga diharapkan berperan, dengan target renovasi tambahan sekitar 400 rumah. Proses verifikasi lapangan saat ini masih berlangsung untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Ke-14 kabupaten/kota yang menjadi lokasi renovasi meliputi Medan, Tebing Tinggi, Padangsidimpuan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Asahan, Simalungun, Langkat, Toba, Samosir, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, Pakpak Bharat, dan Tapanuli Selatan.

“Kita berdoa verifikasi berjalan lancar sehingga pembangunan rumah rampung sebelum tutup tahun. Jika semua kelar, Presiden berjanji menambah jumlah rumah yang akan dibedah,” kata Azis.

Baca Juga: Olla Ramlan Bantah Jadi DJ, Ungkap Kegiatan Asli di Kelab Malam yang Viral

Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II, Wahyu Adi Satriawan, menyebut biaya renovasi per unit sekitar Rp20 juta. Program ini menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui hunian yang layak.

“Proses verifikasi ini penting agar bantuan tersalurkan tepat sasaran. Rumah yang tidak layak akan dibedah sesuai kebutuhan,” jelas Wahyu. (ant)

Editor : Editor Satu
#rumah tidak layak huni #bedah rumah