HUMBAHAS, METRODAILY – Warga Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, resah setelah terungkap adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan pengusaha tahu rumahan di Jalan Letkol GA Manullang.
Pemilik usaha bernama Surianto diketahui membuang limbah hasil produksi tahu langsung ke aliran Sungai Aek Sibundong, meski sudah mendapat surat teguran dari tim terpadu Pemerintah Kabupaten Humbahas.
Temuan itu terungkap ketika sejumlah wartawan meninjau lokasi pengolahan tahu rumahan tersebut pada Sabtu (13/9/2025).
Baca Juga: Dua Atlet Kungfu Naga Sakti Siantar Berlaga di Malaysia
Akui Tak Punya IPAL
Saat dikonfirmasi, Surianto membenarkan bahwa pihaknya belum memenuhi seluruh poin perbaikan yang disampaikan tim pengawas. Salah satunya, terkait kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Belum ada IPAL, air limbahnya masih kita buang ke sungai,” ucap Surianto.
Selain itu, ia juga belum bisa menunjukkan dokumen penting lain seperti sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT), izin edar makanan, hingga surat izin pembuangan limbah.
Baca Juga: Proyek Rp993 Juta Diduga Gunakan Kayu Bekas untuk Plafon Rumah Dinas Ketua DPRD Asahan
Surianto menyebutkan, sejumlah catatan dari tim terpadu masih belum ditindaklanjuti, antara lain:
-
Pengurusan IPAL.
-
Penambahan KBLI perdagangan ampas tahu.
-
Larangan membakar atau membuang sampah ke sungai.
-
Pergantian tong perebusan plastik menjadi alumunium tahan panas.
-
Pemeriksaan kesehatan karyawan minimal setiap 6 bulan.
“Ya, kita mengakui masih banyak kekurangan,” kata Surianto.
Pemkab Humbahas Sudah Turun Tangan
Baca Juga: SMA Bintang Timur Taklukkan SMAN 1, Sabet Juara Piala Wali Kota Siantar 2025
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Humbahas, Jerry Silitonga, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pengawasan sejak Juni 2024.
Dari hasil evaluasi, banyak poin yang seharusnya dipenuhi pengusaha tersebut, mulai dari pelaporan kegiatan usaha, pengelolaan limbah, hingga standar kebersihan.
“Apakah sudah dipenuhi semua, kami belum tahu. Nanti akan ditanyakan kembali ke masing-masing OPD terkait yang ikut dalam tim terpadu,” ujar Jerry.
Jika kewajiban itu terus diabaikan, Pemkab Humbahas berpotensi menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin hingga penutupan usaha. (gam)
Editor : Editor Satu