Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pupuk Indonesia Pastikan Tebus Pupuk Bersubsidi 2025 Lebih Mudah, Begini Skemanya

Editor Satu • Senin, 15 September 2025 | 11:40 WIB
Sosialisasi aturan baru tebus pupuk bersubsidi di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Sosialisasi aturan baru tebus pupuk bersubsidi di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

DELISERDANG, METRODAILY – PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan petani kini bisa menebus pupuk bersubsidi dengan lebih mudah lewat skema baru.

Skema baru itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.

Direktur Keuangan dan Umum Pupuk Iskandar Muda sekaligus anggota holding Pupuk Indonesia, Koko Sudiro, menegaskan aturan baru ini memangkas 145 regulasi dan persetujuan lintas kementerian hingga pemerintah daerah. Dengan begitu, pupuk bersubsidi diharapkan lebih tepat sasaran dan cepat sampai ke tangan petani.

Baca Juga: Drama 7 Gol, Juventus Tekuk Inter Milan 4-3 Lewat Gol Telat

“Pupuk Indonesia bertanggung jawab penuh menyalurkan pupuk hingga titik serah sesuai regulasi. Kebijakan baru ini jadi tonggak penting yang akan mendorong produktivitas pertanian sekaligus kesejahteraan petani,” kata Koko dalam Sosialisasi Akbar Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah di Deli Serdang, Sumut, Selasa (9/9/2025).

Skema Baru Tebus Pupuk Subsidi

Kini, petani terdaftar dapat menebus pupuk subsidi di empat titik serah: kios pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok budidaya ikan (pokdakan), dan koperasi. Keberadaan koperasi ditegaskan hanya melengkapi, bukan menggantikan kios pengecer.

Kapoksi Pupuk Bersubsidi Kementerian Pertanian, Sry Pujiati, mengingatkan pentingnya validasi data petani agar distribusi subsidi tepat sasaran. “Jangan sampai data copy paste dari tahun-tahun sebelumnya. Banyak kondisi lapangan sudah berubah,” ujarnya.

Baca Juga: Messi Gagal Penalti, Inter Miami Dipermalukan Charlotte 0-3

Sry menegaskan, penerima pupuk subsidi adalah petani dengan lahan maksimal 2 hektare per musim tanam yang menanam 10 komoditas prioritas, yaitu: padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, tebu rakyat, dan ubi kayu.

Hingga 6 September 2025, realisasi nasional penebusan pupuk bersubsidi mencapai 5,08 juta ton atau 53,3 persen dari alokasi tahun 2025 sebesar 9,55 juta ton.

Di Sumatera Utara, penyerapan pupuk bersubsidi sudah mencapai 266.497 ton atau 50 persen dari alokasi tahunan sebesar 597.416 ton. Sementara di Kabupaten Deli Serdang, realisasi penebusan mencapai 25.661 ton atau 59 persen dari alokasi 43.526 ton.

Baca Juga: Tottenham Bantai West Ham 3-0, Soucek Kartu Merah

“Dengan mekanisme baru, kami yakin target penyaluran lebih cepat tercapai dan manfaat subsidi bisa benar-benar dirasakan petani,” tandas Koko. (rel

Editor : Editor Satu
#pupuk indonesia #Pupuk Bersubsidi 2025