JAKARTA, METRODAILY – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada tahun 2026.
Hal itu ditegaskannya meski target pendapatan negara ditetapkan naik 9,8% menjadi Rp3.147,7 triliun.
Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5% dibanding tahun sebelumnya.
“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering kali media menyampaikan seolah-olah kalau pendapatan naik, pajak dinaikkan. Padahal pajaknya tetap sama,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPD RI secara virtual, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, peningkatan penerimaan akan difokuskan melalui kepatuhan wajib pajak.
Warga yang mampu wajib membayar pajak secara mudah dan patuh, sementara kelompok masyarakat kecil tetap mendapat perlindungan.
“Untuk UMKM, omzet hingga Rp500 juta bebas PPh. Omzet di atas Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar hanya kena pajak final 0,5%. Itu pemihakan pemerintah, sebab kalau pakai PPh Badan bisa 22%,” jelasnya.
Selain UMKM, fasilitas perpajakan juga diberikan untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun juga tidak dikenakan PPh.
“Pendapatan negara tetap dijaga, tapi pemihakan kepada kelompok lemah juga tetap ada. Ini azas gotong royong, sembari menjaga tata kelola,” tegasnya.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga terus meningkatkan pelayanan pajak dengan menyempurnakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Sistem itu diharapkan membuat kepatuhan lebih mudah, termasuk pengawasan transaksi digital dan non-digital.
“Kami juga terus memperkuat pertukaran data, joint program pemeriksaan, hingga intelijen perpajakan agar penerimaan bisa konsisten,” pungkasnya. (Dtc)
Editor : Editor Satu