JAKARTA, METRODAILY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mendelegasikan wewenang perizinan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) ke Kantor OJK Daerah.
Kebijakan ini diumumkan melalui peluncuran Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan.
Peluncuran dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, di Solo, Selasa (26/8/2025).
Dengan sistem ini, pelaku usaha jasa keuangan bidang PMDK kini dapat mengajukan perizinan melalui Kantor OJK Provinsi tanpa harus ke Jakarta.
Baca Juga: Jalan Desa Muara Mulia Simalungun Diaspal Sepanjang 192 Meter, Dana Desa Rp160 Juta
Kantor OJK yang ditunjuk meliputi:
-
Sumatera Utara
-
Sumatera Selatan
-
Jawa Barat
-
Jawa Tengah
-
Jawa Timur
-
Bali
-
Kalimantan Timur & Kalimantan Utara
-
Sulawesi Selatan & Sulawesi Barat
“Pendelegasian wewenang ini merupakan langkah penting untuk mendekatkan layanan, mempercepat proses, sekaligus mendorong perkembangan pasar modal dan bursa karbon di daerah,” kata Inarno.
Baca Juga: Warga Medan Marelan Serbu Gerakan Pangan Murah, 400 Goni Beras Ludes Diborong
OJK menegaskan, ke depan SPRINT akan terus dikembangkan menjadi platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap kebutuhan industri maupun perkembangan teknologi.
Langkah strategis ini diharapkan memperkuat inklusi pasar modal di daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional. (rel)
Editor : Editor Satu