MEDAN, METRODAILY – Dugaan kredit macet senilai Rp23 miliar dalam proyek pembangunan perumahan di kawasan Kuala Namu, Kabupaten Deliserdang, kini tengah ditelusuri Bank Sumut.
Kredit bermasalah tersebut tercatat di bawah naungan PT Spectra Graha dan disebut sudah berlarut hingga puluhan tahun.
Juru Bicara Bank Sumut, Jalaluddin Ibrahim, membenarkan bahwa pihaknya masih menelusuri data terkait kasus kredit macet tersebut.
“Masih dirunut divisi terkait dokumennya,” ujar Jalaluddin, Kamis (28/8/2025).
Ia menjelaskan, penelusuran dilakukan agar informasi yang beredar tidak simpang siur, apalagi adanya pergantian pejabat di internal Bank Sumut membuat proses administrasi perlu diverifikasi ulang.
“Awak fix-kan dulu infonya, biar nggak blunder. Ada, hanya pejabatnya yang sudah beberapa berganti,” tambahnya.
LP3 Desak Aparat Hukum Turun Tangan
Kasus ini menuai sorotan dari Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3). Mereka menyesalkan lemahnya manajemen dan pengawasan Bank Sumut sebagai bank milik pemerintah daerah.
“Jelasnya, masa proses penuntasan kredit itu selama puluhan tahun. Kalau bayi lahir, sudah bisa punya anak pun,” sindir Hermanto Tarigan, pengurus LP3.
Hermanto mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan, karena kasus ini berpotensi merugikan negara dan merusak cash flow Bank Sumut.
“Belum tuntas kasus pejabat Bank Sumut KCP Melati, kini muncul lagi dugaan kredit macet miliaran rupiah. APH harus serius mengusut,” tegasnya.
Baca Juga: Rayakan HUT RI, FIFGROUP Padangsidimpuan Gelar Donor Darah Bersama PMI Tapsel
Menurut LP3, manajemen Bank Sumut tidak boleh hanya sibuk pencitraan, tetapi harus fokus menyelesaikan masalah yang berdampak langsung pada kepercayaan nasabah.
“Manajemen harus cepat mengembalikan uang dari kreditur atau ahli warisnya. Jangan hanya life service, poles sana poles sini, sementara tugas pokok menjaga uang rakyat terabaikan,” pungkasnya. (Sya)
Editor : Editor Satu