Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

PT PLS Bantah Alih Fungsi Hutan: Sawit di Lahan PBPH Bukan Milik Perusahaan

Editor Satu • Rabu, 20 Agustus 2025 | 12:10 WIB

 

Direktur PT PLS, Ir. Prianto, menegaskan perusahaan miliki izin resmi dari KLHK melalui PBPH dan membantah tuduhan bahwa tanaman sawit di area PBPH adalah milik PT PLS.
Direktur PT PLS, Ir. Prianto, menegaskan perusahaan miliki izin resmi dari KLHK melalui PBPH dan membantah tuduhan bahwa tanaman sawit di area PBPH adalah milik PT PLS.

TAPSEL, METRODAILY – PT Panei Lika Sejahtera (PLS) akhirnya buka suara soal kisruh dugaan alih fungsi hutan produksi terbatas di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Direktur PT PLS, Ir. Prianto, menegaskan bahwa perusahaan beroperasi sesuai aturan dan telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

“Kami memiliki izin resmi dari KLHK. Kalau ada tanaman sawit di area PBPH PT PLS, itu bukan dari perusahaan, melainkan ulah oknum warga yang mengaku punya tanah ulayat, tapi tak pernah menunjukkan bukti legalitas,” tegas Prianto, Senin (18/8/2025).

Diduga Ada Oknum Perjualbelikan Lahan

Prianto menilai aksi unjuk rasa segelintir warga di Desa Gunung Baringin dan Mosa Palang pada Jumat (8/8/2025) lalu tidak murni aspirasi masyarakat.

Menurutnya, aksi itu ditunggangi oknum yang sebelumnya menggarap bahkan memperjualbelikan lahan di dalam kawasan PBPH PT PLS.

“Kami mendapat informasi ada oknum yang memperjualbelikan lahan dengan alasan tanah ulayat. Itu jelas merugikan masyarakat dan perusahaan. Kami minta aparat segera menindak praktik semacam ini,” ujarnya.

Prianto menduga pihak yang berkepentingan atas penanaman sawit ilegal di kawasan tersebut mencoba memfitnah PT PLS, seolah-olah perusahaan yang melakukan alih fungsi hutan.

Pelibatan Anak Sekolah, Diduga Langgar UU Perlindungan Anak

Prianto juga menyesalkan aksi unjuk rasa yang melibatkan anak sekolah. Menurutnya, tindakan itu tidak pantas karena anak-anak tidak memahami substansi persoalan.

Hal tersebut, kata Prianto, berpotensi melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang pelibatan anak dalam kegiatan politik maupun aksi yang membahayakan kepentingan mereka.

Lebih jauh, Prianto menegaskan bahwa PT PLS justru sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto di bidang ketahanan pangan.

“Kami fokus mendukung program pemerintah di sektor pangan, bukan sawit. Kawasan PBPH akan kami manfaatkan untuk komoditas padi, jagung, dan lainnya demi kemandirian pangan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Hayuara Mardomu Bulung, Kaslan Dalimunthe, mengecam dugaan alih fungsi hutan karena melanggar aturan dan berpotensi pidana. Ia mendorong pemerintah segera mengevaluasi tata kelola kehutanan di kawasan tersebut.

Pemerintah sendiri telah mengambil alih 163,38 hektare sawit ilegal di dalam konsesi PT PLS.

Penertiban dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dengan memasang papan larangan resmi yang menegaskan kawasan tersebut kini berada di bawah kendali negara. (Irs)

Editor : Editor Satu
#alih fungsi hutan