SIBOLGA, METRODAILY – Kota Sibolga tercatat sebagai salah satu dari tiga daerah terbesar peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Sibolga.
Sejak Januari hingga 8 Agustus 2025, petugas telah melakukan 95 penindakan dan menyita lebih dari 1,2 juta batang rokok tanpa cukai.
Tim Humas Bea Cukai Sibolga, Paulus Immanuel, mengungkapkan total rokok ilegal yang diamankan mencapai 1.249.364 batang dengan nilai barang diperkirakan Rp 1,76 miliar.
Potensi kerugian negara akibat temuan ini mencapai Rp 957 juta.
“Dari 14 daerah pengawasan kami, tiga terbesar kasus rokok ilegal pada 2025 adalah Kabupaten Mandailing Natal (599.360 batang), Kota Padangsidimpuan (157.620 batang), dan Kota Sibolga (129.252 batang),” ujar Paulus saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Sibolga, Selasa (12/8/2025).
Menurut Paulus, sebagian besar rokok ilegal ditemukan dijual di warung-warung kecil, meski jumlah batang terbanyak biasanya disita dari grosir.
“Untuk jumlah penindakan, warung yang paling dominan kedapatan menjual,” jelasnya.
Meski puluhan kasus berhasil diungkap, Bea Cukai belum menetapkan tersangka pada 2025. Penindakan dilakukan dengan menyita barang bukti sekaligus memberikan edukasi.
Pemilik toko, warung, atau grosir yang kedapatan menjual diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan.
“Kalau nanti ketahuan mengulang, sanksinya akan lebih berat,” tegas Paulus.
Baca Juga: Pemkab Tapsel & BPKP Sumut Teken MoU Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah
Bea Cukai mengakui peredaran rokok ilegal masih marak di Sibolga dan wilayah pengawasannya. Paulus pun mengajak masyarakat melapor jika menemukan penjualan rokok ilegal.
“Laporan bisa dikirim ke WhatsApp 08116159944 atau media sosial resmi @beacukaisibolga. Identitas pelapor dijamin rahasia,” pungkasnya. (Dh)
Editor : Editor Satu