JAKARTA, METRODAILY – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 14 produk kosmetik karena mempromosikan klaim menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan, seperti mengencangkan dan membesarkan payudara, mengatasi keputihan, hingga merapatkan organ intim wanita.
“Klaim seperti ini tidak sesuai definisi kosmetik dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar, Selasa (12/8).
BPOM memerintahkan pelaku usaha menarik dan memusnahkan produk, serta menghentikan semua bentuk promosi di berbagai media.
Taruna mengingatkan, klaim di luar fungsi kosmetik berpotensi merugikan konsumen dan menimbulkan risiko kesehatan, termasuk iritasi dan alergi.
Produk yang dicabut izinnya meliputi Verba Breast G, Verba Xtrass, Skinlyfe Albus Breast Oil, Qiuskin Quin’s Breast Serum, Violla Breast Gel Serum, Pherini Breast Care Serum, Nunaca Breast Serum, Prisa Bust Fit Secret Serum, tiga varian Prisa Wonder Bust Cream (NA18220101929, NA18220106468, NA18220107607), Smart Breast Breast Luxury Oil, Gendes Spray With Vanilla, dan Gendes Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla.
BPOM mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur klaim berlebihan, apalagi yang mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan, dan selalu memeriksa legalitas produk sebelum membeli. (Jpnn)
Editor : Editor Satu