Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Disita dari 8 Toko di Padangsidimpuan

Editor Satu • Jumat, 8 Agustus 2025 | 14:45 WIB

Bea Cukai Sibolga dan Sat Pol PP Padangsidimpuan razia dan sita ribuan rokok ilegal tanpa cukai resmi, Selasa (5/8/2025) kemarin.
Bea Cukai Sibolga dan Sat Pol PP Padangsidimpuan razia dan sita ribuan rokok ilegal tanpa cukai resmi, Selasa (5/8/2025) kemarin.

SIDIMPUAN, METRODAILY – Tim gabungan Bea Cukai Sibolga dan Satpol PP Kota Padangsidimpuan menggelar operasi pasar besar-besaran, Selasa (5/8/2025), menyasar peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.

Operasi yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini menyisir 16 toko di lima kelurahan. Hasilnya, 8 toko kedapatan menjual rokok ilegal berbagai merek seperti Luffman Mild, Manchester, Oris, Esse Yellow, dan lainnya.

Sebanyak 1.394 bungkus rokok ilegal berhasil disita dan langsung diamankan Bea Cukai untuk proses hukum sesuai Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Baca Juga: Siantar Bangun Laboratorium Kesehatan Masyarakat Baru, Anggaran Rp7,5 Miliar

Kasatpol PP Padangsidimpuan, H. Zulkifli Lubis, menegaskan razia ini dilakukan secara persuasif dan edukatif, namun tegas dalam penindakan.

“Kami akan terus melaksanakan operasi serupa demi menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan konsumen,” ujarnya.

Operasi ini melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Dinas Koperasi dan Perdagangan, TNI, serta Polri. Kegiatan diawali apel bersama di Mako Satpol PP sebelum tim bergerak ke lapangan. (irs)

Editor : Editor Satu
#rokok ilegal