SIBOLGA, METRODAILY – Baru dua bulan resmi beroperasi, kapal ferry KMP Jatra II rute Sibolga–Gunungsitoli mendadak dihentikan.
Kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) itu dilarang berlayar karena dianggap belum memenuhi kelayakan operasional.
Penghentian sementara ini berdasarkan temuan Direktorat Perhubungan Laut RI yang menyebut KMP Jatra II mengalami sejumlah persoalan serius.
Mulai dari sistem navigasi, alat keselamatan, hingga pintu kedap air yang tidak berfungsi optimal.
Surat Edaran Direktur Perkapalan dan Kepelautan Nomor SE-DK 2 Tahun 2025 turut menguatkan keputusan grounding kapal ini.
Isinya mengatur ketat uji kelayakan kapal transportasi sungai, danau, dan penyeberangan di pantai barat Sumatera Utara.
“Memang benar dalam minggu ini KMP Jatra II tidak melayani penyeberangan penumpang. Pemeriksaan dilakukan terkait dokumen, navigasi, serta perbaikan fasilitas—misalnya mengubah tempat duduk menjadi tempat tidur,” ujar Plt. Kepala KSOP Kelas IV Gunungsitoli, Restu S. Gulo, Rabu (6/8).
Kapal yang dibangun pada 1980 ini sebelumnya baru saja diresmikan pada 13 Juni 2025 oleh Direktur Utama ASDP dan Gubernur Sumut bersama lima kepala daerah Kepulauan Nias.
Namun, usia kapal yang sudah mencapai 45 tahun membuat banyak pihak mempertanyakan kelayakannya.
Restu menambahkan, perbaikan kapal diperkirakan selesai dalam tujuh hari ke depan. “Jika sesuai estimasi, minggu depan sudah bisa kembali melayani rute Gunungsitoli–Sibolga,” katanya.
Sementara itu, awak media yang mencoba mengonfirmasi ke Kantor PT ASDP Cabang Gunungsitoli di Jl. Yos Sudarso, Saombo, tidak berhasil. Kantor tampak kosong dan tertutup tanpa aktivitas. (net)
Editor : Editor Satu