Pasar Sayur Pajak Singa Dipagar Pemilik Lahan, Pedagang Minta Perlindungan ke Bupati dan Kapolres Karo
Editor Satu• Kamis, 7 Agustus 2025 | 14:45 WIB
Sejumlah pedagang mengaku resah dan meminta pemerintah serta Polres Karo turun tangan, terkait pemagaran akses keluar Pasar Sayur Pajak Singa menggunakan kawat, Rabu (6/8/2025).
KARO, METRODAILY – Aktivitas jual beli di Pasar Sayur Pajak Singa, Kabanjahe, Kabupaten Karo, terganggu setelah akses keluar-masuk pasar dipagar kawat oleh pemilik lahan bermarga Purba, Rabu (6/8/2025).
Aksi pemagaran dilakukan buntut dari konflik lahan dan dualisme pengutipan parkir yang diduga belum ditindaklanjuti oleh Pemkab Karo, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub).
R. Purba, salah satu ahli waris pemilik lahan, mengungkapkan bahwa keluarganya telah menyurati pemerintah daerah sejak lama, terkait kejelasan kerja sama pemanfaatan lahan yang dibuat pada 2016. Namun hingga kini, surat tersebut tidak mendapat tanggapan.
“Dishub tetap melakukan pengutipan parkir di lahan kami tanpa kejelasan. Kami sudah lelah menunggu, jadi kami pagar. Kami hanya ingin ada solusi,” tegas R. Purba.
Senada, Beru Purba dari pihak keluarga mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset keluarga dan menjadi tumpuan hidup banyak pedagang. Ia berharap adanya mediasi dari pihak pemerintah.
“Surat dari Polres sudah datang. Kami tunggu hasil mediasi agar pasar bisa kembali normal,” ujarnya.
Sementara itu, para pedagang mendesak pemerintah untuk segera turun tangan. Melani Br Sembiring (27), pedagang sirih di lokasi, menyampaikan keluhan pedagang yang resah akibat situasi yang tidak kondusif.
“Kami mohon kepada Bupati Karo dan Kapolres agar bantu kami. Kami cuma ingin aman dan nyaman bekerja, jangan terus ribut,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, Frolin Perangin-angin, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait dasar pengutipan parkir di lahan yang masih disengketakan tersebut. (mg)