Tegang! PN Siantar Eksekusi Bangunan Keluarga Anggota DPRD Sumut Darma Rangkuti
Editor Satu• Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:10 WIB
Eksekusi bangunan milik keluarga anggota DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti.
SIANTAR, METRODAILY — Eksekusi tanah dan bangunan milik keluarga Darma Putra Rangkuti (DPR) oleh Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar pada Senin (4/8) pagi berlangsung tegang.
Objek sengketa berada di simpang Jalan H Adam Malik dan Jalan MH Sitorus, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
Sebanyak 234 personel Polres Pematangsiantar diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak.
Proses ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan David Au atas sengketa melawan Nila Sari Rangkuti, saudari DPR dan pemilik awal bangunan.
Gara-gara Utang Bank Rp1,4 Miliar
Sengketa bermula saat Nila Sari Rangkuti mengagunkan bangunan tersebut ke Bank Mandiri sebesar Rp1,4 miliar. Gagal melunasi, bangunan dilelang dan dimenangkan oleh David Au. Meski sempat menang di pengadilan tingkat bawah, MA akhirnya mengabulkan kasasi David Au dan memerintahkan PN Siantar untuk mengeksekusi.
"Sudah empat kali gagal dieksekusi sebelumnya," ungkap Juru Sita PN Beslan Manurung.
Eksekusi sempat diwarnai penolakan dari pihak Nila Sari, yang bertahan di dalam bangunan. Petugas harus mengamankan area sekitar agar tidak terjadi konflik horizontal di masyarakat.
Selain personel Polres, pengamanan juga dibantu Denpom I/I Pematangsiantar dan beberapa instansi lainnya. Sejumlah pejabat utama Polres turut hadir memantau langsung, termasuk Kabag Ops, Kabag SDM, dan Kasat Samapta. (rel)