Pemko Siantar Hapus Denda Pajak PBB, Warga Dapat Keringanan Bayar Hingga 30 September
Editor Satu• Senin, 4 Agustus 2025 | 13:05 WIB
Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring.
SIANTAR, METRODAILY – Kabar gembira buat warga Kota Siantar! Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar resmi menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak.
Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala BPKPD Siantar, Arri Suaswandhy Sembiring, Sabtu (2/8), dan berlaku hingga 30 September 2025.
“Kami mengajak masyarakat manfaatkan momen ini. Bayar pajak tanpa denda!,” ujar Arri.
Penghapusan denda ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota Siantar No. 3 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perwal No. 15 Tahun 2024.
Program ini jadi bagian dari peringatan HUT Kota Siantar, Hari Kemerdekaan RI, sekaligus strategi peningkatan penerimaan pajak daerah dan penggalian piutang PBB-P2.
Pembayaran hanya dapat dilakukan di Loket Pajak Daerah BPKPD Siantar, Jalan Merdeka No. 8.
Ayo, manfaatkan kesempatan ini! Jangan sampai lewat tenggat 30 September 2025. (leo)