Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

OJK Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti, Pelaku Industri Wajib Tahu

Editor Satu • Kamis, 31 Juli 2025 | 14:35 WIB

Penandatanganan addendum BAST antara OJK dan Bappebti di Kantor OJK, menandai alih kelola aset digital secara resmi.
Penandatanganan addendum BAST antara OJK dan Bappebti di Kantor OJK, menandai alih kelola aset digital secara resmi.

JAKARTA, METRODAILY — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini resmi mengendalikan penuh pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Kantor OJK, Rabu (30/7/2025).

Addendum ini menegaskan selesainya proses peralihan tugas yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025, sekaligus memperluas kewenangan OJK hingga pengawasan derivatif aset kripto.

Baca Juga: Kapolda Sumut Buka Pendidikan Bintara Polri: Polisi Bukan Sekadar Profesi, Tapi... 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, menyebut langkah ini sebagai pondasi kuat dalam membangun ekosistem aset digital nasional yang sehat dan berkelanjutan.

“Ini bukan sekadar proses administratif, tapi momentum strategis memperkuat fondasi aset digital Indonesia,” tegas Hasan.

Ia menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, dan perlindungan konsumen agar stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga.

Baca Juga: Blokir Rekening Dormant, PPATK Sebut Karena Rentan Disalahgunakan

Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyuarakan komitmen lembaganya untuk tetap mendukung pelaksanaan pengawasan OJK, khususnya dalam hal aspek keamanan aset digital berbasis blockchain.

“Keamanan harus jadi prioritas utama di tengah pesatnya perkembangan teknologi,” tegas Tirta.

Dengan penandatanganan ini, pelaku industri mendapat kepastian hukum bahwa fungsi pengawasan aset kripto resmi berpindah ke OJK. Kedua lembaga juga sepakat terus berkolaborasi demi menjamin transisi yang aman, lancar, dan berpihak pada konsumen. (rel)

Editor : Editor Satu
#aset keuangan digital #ojk #otoritas jasa keuangan #aset kripto