OJK Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti, Pelaku Industri Wajib Tahu
Editor Satu• Kamis, 31 Juli 2025 | 14:35 WIB
Penandatanganan addendum BAST antara OJK dan Bappebti di Kantor OJK, menandai alih kelola aset digital secara resmi.
JAKARTA, METRODAILY — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini resmi mengendalikan penuh pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Kantor OJK, Rabu (30/7/2025).
Addendum ini menegaskan selesainya proses peralihan tugas yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025, sekaligus memperluas kewenangan OJK hingga pengawasan derivatif aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, menyebut langkah ini sebagai pondasi kuat dalam membangun ekosistem aset digital nasional yang sehat dan berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar proses administratif, tapi momentum strategis memperkuat fondasi aset digital Indonesia,” tegas Hasan.
Ia menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, dan perlindungan konsumen agar stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga.
Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyuarakan komitmen lembaganya untuk tetap mendukung pelaksanaan pengawasan OJK, khususnya dalam hal aspek keamanan aset digital berbasis blockchain.
“Keamanan harus jadi prioritas utama di tengah pesatnya perkembangan teknologi,” tegas Tirta.
Dengan penandatanganan ini, pelaku industri mendapat kepastian hukum bahwa fungsi pengawasan aset kripto resmi berpindah ke OJK. Kedua lembaga juga sepakat terus berkolaborasi demi menjamin transisi yang aman, lancar, dan berpihak pada konsumen. (rel)