MEDAN, METRODAILY — Tim Unit 1 Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah swalayan di Jalan Karya Jaya, Medan Johor, Kamis (17/7/2025).
Sidak terkait dugaan penjualan beras kemasan premium yang tak sesuai standar mutu dan pelabelan.
Dalam sidak tersebut, polisi menemukan beras merek INNA produksi PT Intika Pangan Gemilang dan Raja Ultima dari PT Belitang Panen Raya dijual dengan harga Rp15.400–Rp15.700 per kilogram.
Meski diklaim sebagai produk premium, kini beras tersebut tengah diverifikasi legalitas mutu dan labelnya.
Kasubdit I Indag AKBP Edriyan Wiguna menegaskan, pengawasan ini penting agar masyarakat tidak tertipu oleh label yang menyesatkan.
“Kami tak ingin masyarakat dirugikan. Jika terbukti melanggar, pasti kami tindak sesuai hukum,” tegas Edriyan.
Saat ini polisi telah mengamankan dokumen perusahaan, menguji sampel beras ke laboratorium Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, serta menjadwalkan pemanggilan produsen untuk klarifikasi.
Koordinasi juga tengah dilakukan dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumut.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam melindungi hak konsumen serta menegakkan aturan di sektor perdagangan pangan. (Rel/sya)
Editor : Editor Satu