JAKARTA, METRODAILY — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha yang mengatasnamakan Omnicom Group (OMC) di Indonesia.
Perusahaan palsu ini diduga kuat menipu masyarakat lewat skema rekrutmen berjenjang dengan iming-iming komisi.
Omnicom Group asli adalah raksasa media dan pemasaran asal Amerika Serikat. Namun, versi “OMC” di Indonesia ternyata tidak punya izin resmi dan tak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Kominfo.
Hasil verifikasi mengungkap, OMC palsu menarik member baru untuk deposit dana tanpa ada produk nyata yang dijual. Modusnya hanya aktivitas penilaian semu, tapi dijanjikan keuntungan besar.
Tak cuma itu, pelaku juga memanfaatkan nama tokoh agama, kegiatan sosial, hingga melibatkan perangkat desa demi meyakinkan calon korban. Bahkan, mereka kerap menggelar seminar dan gathering untuk mengumpulkan massa.
Satgas PASTI kini bergerak cepat: memblokir akses website dan aplikasi OMC palsu, memblokir rekening terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut.
Masyarakat diminta lebih waspada dan selalu memeriksa 2 L: Legal dan Logis. Pastikan usaha atau produk sudah punya izin resmi, dan tawaran keuntungan masuk akal.
Jika menemukan investasi, pinjol, atau tawaran serupa yang mencurigakan, segera laporkan ke OJK di nomor 157, WhatsApp 081157157157, atau email: konsumen@ojk.go.id / satgaspasti@ojk.go.id. (rel)
Editor : Editor Satu