LABUHANBATU, METRODAILY – Upaya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Pada Senin (14/7/2025), Pemkab Labuhanbatu secara resmi menandatangani nota kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah tersebut.
Penandatanganan yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu ini menjadi tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 terkait pengentasan kemiskinan ekstrem. Pemerintah daerah dituntut untuk memberikan perlindungan menyeluruh, khususnya kepada pekerja miskin dan rentan.
Bupati Labuhanbatu, dr. H. Maya Hasmita, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa angka Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di wilayahnya masih tergolong rendah.
“Sampai Juni 2025, cakupan UCJ baru mencapai 38,56 persen. Masih ada sekitar 115.919 pekerja atau 61,44 persen yang belum terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Maya.
Untuk mempercepat peningkatan perlindungan sosial ini, Pemkab Labuhanbatu telah mengalokasikan anggaran melalui APBD Tahun 2025 guna menjamin 10.000 pekerja rentan. Selain itu, 2.900 pekerja rentan akan dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2025 dan tambahan 2.900 pekerja lainnya melalui Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) DBH Sawit.
“Kesepakatan ini menjadi dasar kuat bagi kita untuk melindungi para pekerja informal, terutama yang termasuk dalam kategori miskin dan miskin ekstrem,” tambah Maya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim, turut mengapresiasi langkah nyata Pemkab Labuhanbatu yang dinilainya sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap kelompok pekerja yang paling rentan.
“Ini adalah langkah strategis yang patut dicontoh. Sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan seperti inilah yang dibutuhkan demi mewujudkan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh,” kata Aziz.
Senada dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu, Edwin Saputra, menyatakan kesiapan pihaknya dalam menyelenggarakan layanan jaminan sosial bagi para pekerja di Labuhanbatu. Ia juga berharap cakupan perlindungan dapat terus meningkat setiap tahunnya.
“Per Juni 2025, kami telah menyalurkan total klaim jaminan sosial sebesar Rp32 miliar. Rinciannya antara lain Jaminan Hari Tua sebesar Rp24,4 miliar, Jaminan Kematian Rp4,5 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja Rp2,2 miliar, Jaminan Pensiun Rp1 miliar, dan beasiswa pendidikan anak sebesar Rp500 juta,” jelas Edwin.
Dengan realisasi anggaran dari APBD dan DBH Sawit yang menargetkan 15.800 pekerja rentan, kerja sama ini diharapkan mampu memberikan perlindungan sosial yang nyata serta mendorong pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu.(esa)
Editor : Metro-Esa