JAKARTA, METRODAILY – Siap-siap, tarif ojek online (ojol) akan naik mulai 8 hingga 15 persen! Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penyesuaian tarif ini akan berlaku di seluruh zona operasional ojol di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah kajian mendalam, terutama pasca-aksi para pengemudi ojol pada 20 Mei 2025 lalu.
“Kami sudah finalkan kajiannya. Kenaikan tarif untuk ojek online roda dua akan diberlakukan secara zonasi, besarannya bervariasi antara 8 persen hingga 15 persen,” tegas Aan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Senin (30/6/2025).
Kenaikan tarif ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, yang menjadi acuan penghitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor berbasis aplikasi.
Berikut pembagian zona dan tarif lama yang akan mengalami penyesuaian:
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua)
Tarif batas bawah: Rp2.100/km
Tarif batas atas: Rp2.600/km
Jasa minimal: Rp10.500 - Rp13.000
“Tarif yang baru akan menyesuaikan dari struktur lama tersebut, tergantung zona masing-masing. Kenaikan akan segera diumumkan secara resmi,” tambah Aan.
Meski belum diumumkan tanggal pasti penerapannya, rencana kenaikan ini dipastikan akan berdampak langsung pada tarif harian yang dibayar penumpang.
Di sisi lain, pemerintah mengklaim penyesuaian ini perlu dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini. (jp)