ASAHAN, METRODAILY – Proyek rabat beton di Dusun 4 Desa Ofa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, menuai sorotan tajam dari warga. Bukan hanya soal kualitas yang dinilai buruk, proyek ini juga diduga menyalahi aturan karena tidak memasang plank informasi kegiatan di lokasi.
Warga sekitar mengaku tak mengetahui siapa pelaksana proyek, berapa anggaran yang digelontorkan, dan bagaimana spesifikasi volume pekerjaan.
"Tanpa papan informasi, jelas ini sudah melanggar UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012," kata Paimin, tokoh pemuda Pulau Rakyat, yang datang langsung ke lokasi bersama sejumlah rekannya.
Baca Juga: Bupati Labura Hadiri Wisuda Muffazh Akbar. Santri Diharap jadi Hafidz Quran
Pantauan langsung di lapangan juga menunjukkan adanya keretakan pada beberapa sisi rabat beton dan permukaan yang tampak kasar.
“Ini tidak mencerminkan pekerjaan berkualitas. Kami curiga ada ketidakberesan dalam proses pengerjaannya,” tegas Paimin.
Warga mendesak aparat penegak hukum dan Pemkab Asahan untuk segera turun ke lokasi dan lakukan audit teknis terhadap proyek tersebut.
"Kalau terbukti bermasalah, kami minta rekanan diberi sanksi tegas," tambahnya.
Baca Juga: Gerebek Dini Hari, Dua Pengedar Sabu Diciduk di Bunga Tanjung
Sementara itu, Kepala Desa Ofa Padang Mahondang, Zulfirman Siagian, saat dikonfirmasi mengaku proyek tersebut bukan berasal dari Dana Desa.
“Setahu saya, itu proyek Jalan Usaha Tani dari Dinas Pertanian Asahan,” ujarnya saat dihubungi via telepon.
Meski demikian, warga tetap menuntut keterbukaan informasi dan pengawasan ketat atas proyek-proyek pemerintah di desa mereka. (ded)
Editor : Editor Satu