TANJUNGBALAI, METRODAILY — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai terpaksa memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) seluruh ASN sebesar 20 persen akibat minimnya kas daerah. Kebijakan ini mulai berlaku Mei 2025.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 840/192/K/2025 tentang perubahan kedua belas atas Keputusan Wali Kota Nomor 840/88/K/2021 tentang penetapan besaran TPP ASN di lingkungan Pemko Tanjungbalai.
“Asalnya efisiensi anggaran. Dana yang tersedia tak cukup kalau TPP dibayar penuh, sementara TPP tahun lalu (2024) saja masih ada yang gagal bayar,” kata Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setdakot Tanjungbalai, Walman Riadi P Girsang, Senin (23/6).
Baca Juga: Tiga Guru SDN Kampung Pajak Pensiun saat Pembagian Rapor, Tangis Pecah
Pemotongan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 800.1.10.3/10109/2025 yang diterbitkan 17 Juni 2025, ditujukan kepada jajaran pejabat hingga lurah, direktur RSUD, dan kepala puskesmas se-Tanjungbalai. (gia)
Editor : Editor Satu