Siantar Segera Bagikan BLT DBH-CHT, Penerima Wajib Penuhi Syarat Ini
Editor Satu• Senin, 23 Juni 2025 | 11:00 WIB
Rapat penetapan kriteria calon penerima BLT DBH-CHT TA 2025.
SIANTAR, METRODAILY — Pemko Pematangsiantar memastikan segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2025.
Rencana ini diputuskan dalam rapat penetapan kriteria calon penerima BLT DBH-CHT yang dipimpin Sekda Junaedi Antonius Sitanggang di Ruang Rapat Mini Balai Kota Siantar, Kamis (19/6).
Rapat ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 72 Tahun 2024 yang mewajibkan pemanfaatan DBH-CHT untuk bansos, khususnya bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.
“Kami ingin bantuan tepat sasaran. Data harus akurat, koordinasi harus kuat, termasuk dengan PT STTC. Jangan sampai salah sasaran,” tegas Junaedi.
Siapa yang dapat BLT DBH-CHT?
Buruh Harian Lepas (BHL) PT STTC
Warga miskin ekstrem
Penyandang disabilitas
Pasien stunting
Pasien tuberculosis (TB)
Plt Kadis Sosial P3A Risbon Sinaga mengingatkan soal pentingnya sinkronisasi data. “Jangan ada beda data antara kelurahan, kecamatan, dan dinas. Verifikasi harus transparan dan diketahui semua pihak,” ujarnya.