Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Siantar Segera Bagikan BLT DBH-CHT, Penerima Wajib Penuhi Syarat Ini

Editor Satu • Senin, 23 Juni 2025 | 11:00 WIB

Rapat penetapan kriteria calon penerima BLT DBH-CHT TA 2025.
Rapat penetapan kriteria calon penerima BLT DBH-CHT TA 2025.

SIANTAR, METRODAILY — Pemko Pematangsiantar memastikan segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2025.

Rencana ini diputuskan dalam rapat penetapan kriteria calon penerima BLT DBH-CHT yang dipimpin Sekda Junaedi Antonius Sitanggang di Ruang Rapat Mini Balai Kota Siantar, Kamis (19/6).

Rapat ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 72 Tahun 2024 yang mewajibkan pemanfaatan DBH-CHT untuk bansos, khususnya bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Baca Juga: Man United Cari Striker Baru, Beto si 'Striker Buangan' Disebut Solusi

“Kami ingin bantuan tepat sasaran. Data harus akurat, koordinasi harus kuat, termasuk dengan PT STTC. Jangan sampai salah sasaran,” tegas Junaedi.

Siapa yang dapat BLT DBH-CHT?

Plt Kadis Sosial P3A Risbon Sinaga mengingatkan soal pentingnya sinkronisasi data. “Jangan ada beda data antara kelurahan, kecamatan, dan dinas. Verifikasi harus transparan dan diketahui semua pihak,” ujarnya.

Baca Juga: Jackson Kartu Merah, Chelsea Babak Belur Dibantai Flamengo.

Rapat juga membahas jadwal dan mekanisme penyaluran BLT agar tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Turut hadir: perwakilan Dinkes, Disnaker, BPKD, Bappeda, para camat, dan OPD lainnya. (leo)

Editor : Editor Satu
#Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau #bantuan langsung tunai