Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Siantar Kebut Legalitas Koperasi Merah Putih, Target 53 Kelurahan Rampung Akhir Juni

Edi Saragih • Kamis, 12 Juni 2025 | 19:49 WIB
Herbert Aruan.
Herbert Aruan.

SIANTAR, METRODAILY — Pemerintah Kota Pematangsiantar terus memacu proses legalisasi Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh kelurahan. Hingga 12 Juni 2025, sebanyak 14 dari 53 kelurahan telah resmi memiliki koperasi berbadan hukum.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindag) pun menargetkan seluruh kelurahan rampung mengurus legalitasnya paling lambat akhir bulan ini.

Kepala Dinas Perindag, Herbet Aruan, menyampaikan bahwa tahapan pendirian koperasi kini sudah masuk tahap krusial yakni pengurusan akta notaris dan penerbitan AHU dari Kementerian Hukum dan HAM).

“Sosialisasi dan musyawarah kelurahan sudah 100 persen. Sekarang kita kejar pengajuan administrasi agar koperasi bisa sah berbadan hukum,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/6/25).

Proses legalisasi ini tak lepas dari dukungan pembiayaan dan sinergi antarlembaga. Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk mendukung pendirian koperasi di seluruh Indonesia.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kota Pematangsiantar menggandeng Ikatan Notaris Pematangsiantar untuk menunjuk notaris yang akan menangani legalitas setiap koperasi.

“Ada 13 notaris yang dilibatkan, mereka ditunjuk langsung oleh ikatan notaris kota. Biaya notaris sebesar Rp2,5 juta per koperasi, sepenuhnya dibiayai dari APBD,” ujarnya.

Seluruh berkas administrasi seperti berita acara, daftar anggota, NPWP pengurus, serta surat-surat pernyataan wajib dikumpulkan dan diserahkan ke notaris. Nantinya, notaris bertugas mengunggah dokumen tersebut ke sistem Kemenkumham. Setelah terbit AHU, koperasi dinyatakan resmi berbadan hukum dan berhak mengakses berbagai program pemerintah.

Di tengah upaya percepatan legalisasi, Herbet juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk segera mendaftar sebagai anggota koperasi.

“Kami mengajak masyarakat, jangan ragu. Daftarkan diri ke Koperasi Merah Putih di kelurahan masing-masing. Cukup KTP domisili setempat dan pembayaran simpanan pokok dan wajib,” jelasnya.

Menurutnya, koperasi terbuka bagi siapa saja, dari kalangan muda hingga lansia, selama mereka berdomisili di kelurahan tersebut.

Herbet menekankan pentingnya semangat dari para pengurus yang telah terpilih sebagai pengelola koperasi.

“Mereka adalah orang pilihan. Pemerintah siap mendukung, termasuk lewat akses permodalan sesuai arahan Bapak Menteri Koperasi,” pungkasnya.(meg)

 

Editor : Metro-Esa
#Koperasi Merah Putih #Siantar