MEDAN, METRODAILY – Ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) antara pusat dan daerah kembali disorot. Dalam kunjungan kerja ke Pemprov Sumatera Utara, Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian menegaskan pentingnya revisi sejumlah regulasi untuk memperkuat kewenangan daerah.
Penrad bertemu Wakil Gubernur Sumut Surya dan jajaran OPD, membahas berbagai isu: dari Revisi UU Pemerintah Daerah dan UU ASN, hingga pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan pemekaran wilayah.
Baca Juga: 5.454 Peserta Berebut 2.652 Kursi Jalur Mandiri USU 2025
Terkait UU ASN, Penrad mengkritik tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah. Jika ASN sepenuhnya ditarik ke pusat, menurutnya, bisa mengikis loyalitas ASN terhadap daerah.
“Kami ingin ASN jadi abdi negara, bukan alat politik. Kalau ditarik pusat, daerah kehilangan kendali. Kalau di daerah, harus ada dukungan fiskal,” ujar Penrad, Selasa (10/6).
Ia juga mengusulkan agar dana perusahaan besar, seperti sektor perkebunan dan tambang, dapat disimpan di bank daerah untuk mendukung pembangunan lokal.
Wakil Gubernur Sumut Surya mengaku prihatin atas menurunnya DBH dari sektor perkebunan. Ia bahkan meminta agar skema pembagiannya disamakan dengan DBH migas.
Baca Juga: Teriak Lawan, 2 Kurir Sabu Bertulis ‘Durian’ Ditembak Polisi di Asahan
“2022 DBH perkebunan Rp60 miliar, 2024 tinggal Rp20 miliar. Kami tidak tahu indikatornya,” tambah Kepala Bapenda Ahmad Fadly. Ia juga minta NPWP perusahaan tambang dan perkebunan berdomisili di Sumut.
Surya juga menyoroti rumitnya rotasi pejabat daerah karena harus mendapat persetujuan KemenPAN-RB. Ia meminta pengelolaan ASN diserahkan ke daerah, tetapi dengan pembiayaan tetap berbagi dengan pusat.
“PPPK sempat dapat anggaran dari APBN, tapi hanya tahun pertama. Ini tidak konsisten,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemilik CV Asahan Jaya Abadi Hadiri RDP DPRD Asahan: Semua Dokumen Lengkap
OSS dan Izin Tambang Juga Disorot
Surya menyinggung sistem perizinan OSS yang kerap menimbulkan masalah di daerah. “Izin pub dan tambang keluar dari pusat. Saat ada kerusakan lingkungan, daerah tidak bisa menutupnya,” tegasnya.
Keluhan juga disampaikan Kepala Dinas PMPTSP Faisal Arif, soal belum rampungnya revisi PP 5 dan PP 6 Tahun 2021. “Pengawasan daerah lemah. Regulasi pusat masih tumpang tindih,” katanya.
Kepala BKD Sultan Lubis mengusulkan agar pengangkatan pejabat eselon bisa dilimpahkan ke BKN Wilayah. “Kalau semua harus ke pusat, prosesnya lambat dan merepotkan,” ujarnya.
Baca Juga: Samsul Tanjung Ajak Lansia Tetap Aktif dan Sehat
Sementara itu, Ahmad Rasyid Ritonga dari Biro Administrasi Pimpinan mengungkap banyaknya usulan pemekaran daerah (DOB) yang belum diimbangi kesiapan regulasi.
“Sumut masih bermasalah dengan DOB lama. Harus ada aturan yang matang sebelum tambah wilayah baru,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemprov juga terus mendorong peningkatan layanan publik, termasuk Mall Pelayanan Publik (MPP) yang kini sudah berjalan di enam kabupaten/kota, dan akan diperluas ke tiga wilayah lain.
Pertemuan ditutup dengan saling tukar plakat antara DPD RI dan Pemprov Sumut sebagai komitmen memperjuangkan otonomi daerah yang lebih kuat. (adc)
Editor : Editor Satu