MEDAN, METRODAILY – Sebanyak 300 kilogram mie kuning basah mengandung formalin asal Pematangsiantar dimusnahkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, Rabu (21/5).
Pemusnahan dilakukan di kantor BBPOM Medan, disaksikan petugas dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan Polda Sumut.
Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri, mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari temuan mie berformalin di sebuah industri rumahan milik Toni Aliagus di Jalan Siatas Barita Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, pada April 2025 lalu.
Baca Juga: Situs PeduliLindungi.id Diblokir Usai Disusupi Konten Judi Online
“Total barang bukti mencapai lebih dari 600 kilogram. Karena tidak memungkinkan semuanya dibawa ke pengadilan, sekitar 300 kilogram kami musnahkan dengan cara ditanam. Sisanya disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan,” jelas Martin.
Mie yang dimusnahkan terdiri dari 7 karung mie kuning basah dan 10 karung mie setengah jadi. Proses pemusnahan dilakukan secara aman dan ramah lingkungan karena bahan dasarnya berupa tepung. Sementara bahan kimia berbahaya seperti formalin akan ditangani secara terpisah.
Martin menegaskan, langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha agar tidak lagi mencampurkan bahan berbahaya seperti formalin atau boraks ke dalam makanan.
“Ini adalah peringatan keras. Keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Baca Juga: Satu Jamaah Haji Asal Labusel Meninggal Dunia di Mekkah
Kasus ini tercatat berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/02-25/BPOM-PPNS-2A/IV/2025 dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta Sprindik tertanggal 22 April 2025. (NET)
Editor : Editor Satu