JAKARTA, METRODAILY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pelindungan konsumen menjadi prioritas utama dalam pengawasan industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar).
Hal ini disampaikan menyusul keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi PT Kredit Utama Fintech Indonesia, yang mengoperasikan Rupiah Cepat, tanpa pernah mengajukan pinjaman.
OJK sudah menerima sejumlah pengaduan terkait kasus ini dan langsung memanggil pihak Rupiah Cepat untuk memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Polres Tapteng Gelar Panen Raya Jagung di Sibabangun
"OJK meminta Rupiah Cepat melakukan investigasi lanjutan terkait dugaan pelanggaran dan melaporkan hasilnya ke OJK. Selain itu, Rupiah Cepat juga diwajibkan memberikan respons terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan," kata OJK dalam keterangannya.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pinjaman daring dan menjaga kerahasiaan kata sandi maupun one time password (OTP) agar terhindar dari penyalahgunaan.
Jika masyarakat menemukan indikasi pelanggaran, OJK meminta segera melaporkan melalui kontak 157, layanan WhatsApp di 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). (rel)
Editor : Editor Satu