Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Online untuk Lindungi Konsumen

Editor Satu • Selasa, 20 Mei 2025 | 14:25 WIB

Pinjaman online alias pinjol-Ilustrasi.
Pinjaman online alias pinjol-Ilustrasi.

JAKARTA, METRODAILYOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengaturan batas maksimum bunga pinjaman daring atau fintech lending dilakukan demi melindungi konsumen dari bunga tinggi dan membedakan layanan legal dengan pinjaman online ilegal.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menanggapi proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel suku bunga di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar.

Penetapan batas maksimum bunga dilakukan atas arahan OJK pada saat itu. Tujuannya jelas, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bunga tinggi dan membedakan pinjaman daring legal dengan yang ilegal,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Senin (20/5/2025).

Baca Juga: Kapal Karam, Dua Nelayan Singkil Ditemukan Selamat di Tapteng

Ia menegaskan, pengaturan ini sebelumnya dimuat dalam Kode Etik atau Pedoman Perilaku yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sebelum kemudian diatur dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023.

Agusman juga mengacu pada Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 yang mengatur peran asosiasi seperti AFPI dalam membangun pengawasan berbasis disiplin pasar. AFPI diminta aktif menertibkan anggotanya agar mematuhi ketentuan batas maksimum bunga atau manfaat ekonomi yang berlaku.

Ini penting untuk menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Komisi IV Soroti Pembiaran Pemko Medan

Lebih lanjut, OJK menyatakan akan melakukan penegakan kepatuhan terhadap pelanggaran yang ditemukan, termasuk mengevaluasi batas bunga secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, industri, dan kemampuan masyarakat. (rel)

Editor : Editor Satu
#ojk #otoritas jasa keuangan #bunga pinjaman