OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Online untuk Lindungi Konsumen
Editor Satu• Selasa, 20 Mei 2025 | 14:25 WIB
Pinjaman online alias pinjol-Ilustrasi.
JAKARTA, METRODAILY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengaturan batas maksimum bunga pinjaman daring atau fintech lendingdilakukan demi melindungi konsumen dari bunga tinggi dan membedakan layanan legal dengan pinjaman online ilegal.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menanggapi proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel suku bunga di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar.
“Penetapan batas maksimum bunga dilakukan atas arahan OJK pada saat itu. Tujuannya jelas, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bunga tinggi dan membedakan pinjaman daring legal dengan yang ilegal,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Senin (20/5/2025).
Ia menegaskan, pengaturan ini sebelumnya dimuat dalam Kode Etik atau Pedoman Perilaku yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sebelum kemudian diatur dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023.
Agusman juga mengacu pada Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 yang mengatur peran asosiasi seperti AFPI dalam membangun pengawasan berbasis disiplin pasar. AFPI diminta aktif menertibkan anggotanya agar mematuhi ketentuan batas maksimum bunga atau manfaat ekonomi yang berlaku.
“Ini penting untuk menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, OJK menyatakan akan melakukan penegakan kepatuhanterhadap pelanggaran yang ditemukan, termasuk mengevaluasi batas bunga secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, industri, dan kemampuan masyarakat. (rel)