Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dua SPBU di Simalungun Tertangkap Layani Pelangsir BBM Subsidi

Editor Satu • Selasa, 20 Mei 2025 | 12:25 WIB
Salah satu SPBU yang menjadi fokus Operasi Dian Toba 2025 Polres Simalungun.
Salah satu SPBU yang menjadi fokus Operasi Dian Toba 2025 Polres Simalungun.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Simalungun, yakni SPBU Dame Raya di Kecamatan Raya dan SPBU Sinaksak di Kecamatan Tapian Dolok, tertangkap tangan melayani pelangsir BBM subsidi secara ilegal.

Pengungkapan ini dilakukan Satreskrim Polres Simalungun dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Dian Toba 2025, yang digelar pada 7–10 Mei 2025.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Minggu (18/5), mengatakan operasi tersebut bertujuan menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi dan memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.

Dalam operasi yang dipimpin Iptu Ivan Rony Purba bersama Tim Opsnal Unit II Satreskrim, petugas mengamankan tiga kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi menggunakan jerigen.

Pada Rabu (7/5) pukul 18.00 WIB, diamankan mobil minibus Kijang LGX BK 1304 TAF yang membawa 17 jerigen (11 berisi solar subsidi, 6 kosong). Mobil itu milik Desfriando Purba Pakpak (34), warga Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba.

Selain mobil, polisi juga mengamankan uang tunai Rp2.480.000 dan operator SPBU Dame Raya bernama Benediktus Silalahi (23), yang diketahui melayani pengisian BBM ke jerigen.

Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Kos-kosan, Polisi Amankan 12 Gram Barang Bukti

Masih di hari yang sama, mobil pick-up Daihatsu Taft GT BK 8124 MI milik Robin Haloho (57) diamankan setelah kedapatan membawa 19 jerigen (11 berisi solar subsidi, 8 berisi Pertalite). BBM tersebut rencananya akan dibawa ke Nagori Gajapoki.

Dua operator SPBU dalam kasus ini, yaitu Benediktus Silalahi dan Ahmad Yosef Ginting (22), juga turut diamankan bersama uang tunai Rp2.355.000.

Selanjutnya, pada Sabtu (10/5), tim mengamankan mobil Kijang Super KF 40 Short BK 1956 FW milik Enjang Rawianto (47), yang membawa 6 jerigen Pertalite hasil pengisian ilegal dari SPBU Sinaksak. Operator SPBU, Anjani Hutabalian, turut diamankan bersama uang tunai Rp2.110.000.

Baca Juga: Tabrakan Dua Sepeda Motor di Jalinsum Siantar-Parapat, Dua Luka-Luka

BBM Subsidi Rawan Disalahgunakan

“Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan, jerigen berisi BBM, dan uang tunai telah diamankan. Para pelaku kini menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum,” tegas Verry.

Ia menambahkan, penyalahgunaan BBM subsidi berdampak pada kestabilan ekonomi dan distribusi energi nasional. Operasi Dian Toba 2025 menjadi wujud komitmen Polres Simalungun dalam menindak tegas pelanggaran dan menjaga keadilan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal ini dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. (rel)

Editor : Editor Satu
#spbu jual bbm ilegal #bbm subsidi