Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bea Cukai Sita 33.419 Batang Rokok Ilegal di Humbahas

Editor Satu • Rabu, 7 Mei 2025 | 13:20 WIB
Petugas Bea Cukai bersama Kopenaker dan Satpol PP menyiita sejumlah rokok tanpa pita cukai yang ditemukan di toko, 29 April lalu.
Petugas Bea Cukai bersama Kopenaker dan Satpol PP menyiita sejumlah rokok tanpa pita cukai yang ditemukan di toko, 29 April lalu.

HUMBAHAS, METRODAILYSebanyak 33.419 batang rokok ilegal disita petugas Bea Cukai Sibolga dari enam toko kelontong di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, dalam operasi pasar pada 29 April 2025.

Rokok tanpa pita cukai itu terdiri dari berbagai merek seperti Manchester, Luffman, dan H Mild. Penyitaan dilakukan di tiga toko di Kecamatan Doloksanggul dengan total 30.848 batang, dan tiga toko lainnya di Kecamatan Lintongnihuta dengan total 2.571 batang.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sibolga, Sondy Manullang, melalui Pelaksana Kehumasan Paulus Imanuel menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan kolaborasi dengan Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan UKM (Kopenaker) serta Satpol PP setempat.

Baca Juga: Polsek Padang Bolak Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Gunung Tua

Operasi ini bertujuan menghentikan peredaran rokok ilegal di pasaran yang dapat merugikan negara,” kata Paulus, Selasa (6/5).

Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai mencatat potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal itu mencapai Rp26.557.712.

Menurut Paulus, pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal telah dimintai keterangan dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang sama, maka akan dikenakan sanksi lebih berat,” ujarnya.

Baca Juga: Hadiri Musrenbang RPJMD dan RKPD Sumut,Harry Pahlevi Titip Harapan untuk Padangsidimpuan

Sementara itu, terkait dengan dugaan pelaku pengedar rokok ilegal tersebut, Bea Cukai menyebut saat ini masih dalam proses pendalaman.

Penelitian terhadap pengedar masih berlangsung. Jika ada perkembangan, akan segera kami sampaikan,” tegasnya.

Bea Cukai Sibolga juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan dan melaporkan peredaran rokok ilegal melalui layanan pengaduan di WhatsApp 08116159944. (gam)

Editor : Editor Satu
#rokok tanpa pita cukai #rokok ilegal