ASAHAN, METRODAILY – Sebuah gudang pengolahan gurita ekspor yang berlokasi di Dusun V, Desa Asahan Mati, Jalan Tanjung Barombong, Kabupaten Asahan, kedapatan beroperasi tanpa izin usaha. Usaha ini disebut milik pria berinisial SH dan telah beraktivitas beberapa bulan terakhir.
Namun ternyata, pihak Kecamatan Tanjungbalai Asahan menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin usaha atau bangunan atas nama tersebut.
“Sudah lebih dari tiga tahun kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi usaha gudang gurita ke Dinas Perizinan,” ujar Sahrul, Kasi Pemerintahan & Trantib Kecamatan Tanjungbalai Asahan, saat dikonfirmasi Kamis (26/4/2025).
Baca Juga: SMAN 1 NA IX-X Buka Pendaftaran Siswa Baru, Mulai 15 Mei
Ia bahkan menyarankan agar wartawan mengecek langsung ke Kepala Desa Asahan Mati.
Dan benar saja, Kepala Desa Jefri Adi Sibarani juga membantah.
“Saya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apapun. Lagi pula, tanah atas nama So Huan itu sudah kalah di tingkat Mahkamah Agung dan sudah dieksekusi Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Abang juga ikut saat eksekusi, kan?” tegasnya.
Jefri pun mempertanyakan di mana lokasi gudang itu sebenarnya.
“Kalau usaha tetap jalan, berarti kemungkinan besar dibangun di tanah milik orang lain. Nah, boleh nggak tuh buka usaha tanpa izin di atas tanah orang lain?” lanjutnya.
Baca Juga: Akhir Pekan Aman, Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Sampai Pagi
Tak tinggal diam, tim media langsung turun ke lokasi dan mendapati aktivitas gudang masih berlangsung. Gurita-gurita tampak ditimbang, dibersihkan, disortir, lalu dikemas dan disimpan dalam pendingin.
Seorang pria yang diduga orang kepercayaan SH mengakui, usaha ini belum berizin resmi.
“Iya, benar. Usahanya belum punya izin,” katanya singkat.
Ia beralasan, biaya pengurusan izin cukup mahal.
“Kalau mau urus izin, harus bayar ke dinas. Belum lagi biaya izin karantina. Uangnya sudah habis,” keluhnya.
Tak lama kemudian, seorang pria lain datang membawa kantong plastik berisi gurita. Aktivitas terus berjalan, seolah tak ada masalah hukum.
Baca Juga: Bupati Labura dan Istri Berangkat Haji Musim Haji 2025
Untuk mengonfirmasi legalitas usaha tersebut, tim media menyambangi Kantor Dinas Perizinan Kabupaten Asahan (Mal Pelayanan Publik) pada Selasa (29/4/2025).
Plt Kadis Perizinan Rita Ulina Sitepu, didampingi Haris dan T. Muda Sofyan, mengatakan bahwa gudang itu sebenarnya bukan milik SH, tapi milik seseorang bernama Ibnu, dan baru berjalan sekitar empat hari. Namun, mereka mengakui bahwa usaha tersebut belum memiliki izin.
“Kalau sampai tiga kali kami turun ke lokasi dan tidak juga ada itikad baik, kami akan minta bantuan Satpol PP untuk membongkar gudang itu,” tegas Rita. (vin)
Editor : Editor Satu