JAKARTA, METRODAILY – Masih simpan uang kertas lawas di dompet atau celengan? Segera cek, siapa tahu kamu punya salah satu dari empat pecahan uang yang resmi ditarik Bank Indonesia (BI) dari peredaran!
BI melalui Surat Keputusan Direksi Nomor 24/105/KEP/DIR per 31 Maret 1992, resmi mencabut empat uang kertas emisi lama:
-
Rp10.000 Emisi 1979
-
Rp5.000 Tanda Tahun 1980
-
Rp1.000 Emisi 1980
-
Rp500 Tanda Tahun 1982
Baca Juga: Satlantas Polres Tanjungbalai Amankan Pelajar Pulang Sekolah
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengimbau masyarakat untuk menukarkan uang-uang tersebut paling lambat 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia.
“Empat pecahan uang rupiah ini sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah. Tapi masih bisa ditukar hingga akhir bulan ini,” jelas Ramdan dalam keterangan tertulis, Senin (28/4).
Ia juga menambahkan, pencabutan ini bagian dari rutinitas BI untuk memperbarui peredaran uang, mengikuti perkembangan teknologi pengamanan uang kertas.
Baca Juga: 48 Sertifikat Aset BUMD Batu Bara Raib, Satu Sertifikat Diduga Telah Dijual
Menurut laman resmi BI, hingga saat ini sudah ada 13 jenis uang kertas dan 31 jenis uang logam yang ditarik dari peredaran. Namun, semua masih bisa ditukarkan dalam jangka waktu 10 tahun setelah tanggal pencabutan.
Penukaran bisa dilakukan di kantor-kantor bank umum atau langsung di kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.
Jadi, sebelum waktunya habis dan uangmu cuma jadi kenangan, buruan tukarkan sekarang juga! (bbs/net)
Editor : Editor Satu