SIANTAR, METRODAILY — Temuan mengkhawatirkan datang dari Kota Pematangsiantar. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan mengungkap peredaran mie kuning mengandung formalin yang dijual bebas di pasar tradisional.
Operasi penindakan dilakukan pada 21–23 April 2025, menyusul laporan dari Loka POM Toba dan masyarakat tentang dugaan penggunaan bahan berbahaya dalam produk mie segar.
“Tim kami melakukan pengawasan langsung ke Pasar Dwikora Parluasan. Dari pengujian cepat menggunakan teskit, beberapa sampel mie kuning terbukti positif mengandung formalin,” kata Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri, Senin (28/4).
Temuan di pasar mengarah ke sebuah rumah produksi rumahan di Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Di lokasi tersebut, BBPOM bersama tim dari Korwas PPNS Polda Sumut menemukan:
-
Cairan formalin
-
Bahan setengah jadi
-
Mie kuning siap edar
-
Dengan nilai keekonomian sekitar Rp15,88 juta
Pemilik rumah produksi kini dalam proses penyelidikan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi menyangkut keselamatan publik,” tegas Martin.
Terancam Pidana dan Denda Miliaran
Pelaku terancam dijerat dua pasal dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yaitu:
-
Pasal 136 jo Pasal 75 Ayat (1): Penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya, ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda Rp10 miliar.
-
Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2): Produksi dan perdagangan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, dengan hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.
Martin menegaskan, pihaknya tidak ingin mematikan usaha mikro, namun mengedepankan keselamatan konsumen.
“Kami ingin melindungi masyarakat dari paparan bahan berbahaya seperti formalin. Ini bisa menyebabkan kerusakan organ jika dikonsumsi terus-menerus,” ujarnya.
Baca Juga: Monica Kezia Sembiring Siap Wakili Indonesia di Miss World 2025
BBPOM Medan juga sudah melakukan penyitaan produk, meminta persetujuan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar, serta menguji laboratorium terhadap bahan temuan.
“Pengawasan akan terus kami tingkatkan, dan kami minta pelaku usaha ikut bertanggung jawab menjaga keamanan pangan,” pungkasnya. (wdi)
Editor : Editor Satu