JAKARTA, METRODAILY – Angka kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen Tahun Anggaran 2019 akhirnya terkuak. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara dirugikan hingga Rp1 triliun.
Temuan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pimpinan KPK, Senin (28/4) di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Kerugian kasus ini sebesar Rp1 triliun, dan tadi sudah disampaikan kepada Wakil Ketua KPK,” kata Wara.
Baca Juga: Risa Amel Coba Peruntungan di Dunia Akting, Tapi Tetap Setia pada Musik
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan atas permintaan resmi dari KPK. Dari audit tersebut, BPK menemukan adanya indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana dan berdampak langsung terhadap keuangan negara.
Sinyal bahwa kasus ini segera masuk ke tahap penuntutan disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menyebut penyidikan nyaris rampung setelah audit kerugian resmi diterima.
“Perkara PT Taspen sudah hampir selesai di tahap penyidikan. Tinggal kami limpahkan ke tahap penuntutan, dan selanjutnya ke persidangan,” jelas Asep.
Baca Juga: Jennifer Coppen & Justin Hubner Pamer Momen Manis di London, Netizen: Just Friends Katanya?
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset, termasuk uang tunai sebesar Rp1 miliar dari salah satu perusahaan swasta (PT F). Tim penyidik juga menggeledah Safe Deposit Box milik mantan Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih, pada 25 Februari 2025 lalu.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita logam mulia seberat 150 gram, serta uang tunai dalam berbagai mata uang (rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dan euro) dengan nilai total setara Rp2,5 miliar.
Kasus ini menjerat dua nama besar: Antonius NS Kosasih, mantan Dirut PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto, Dirut Insight Investments Management (IIM).
Baca Juga: Jennifer Coppen & Justin Hubner Pamer Momen Manis di London, Netizen: Just Friends Katanya?
Keduanya diduga menempatkan dana investasi PT Taspen senilai Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola IIM, di mana sekitar Rp200 miliar diduga bermasalah.
Keduanya kini sudah ditahan. Namun, Kosasih tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat proses penetapan dirinya sebagai tersangka. (net)
Editor : Editor Satu