Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

BPJS Ketenagakerjaan Binjai Lakukan CRM Perkuat Hubungan dengan Perusahaan

Edi Saragih • Selasa, 29 April 2025 | 07:33 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai saat mengunjungi Perusahaan Mawar Bakery & Cake.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai saat mengunjungi Perusahaan Mawar Bakery & Cake.

BINJAI, METRODAILY - BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada perusahaan peserta dengan aktif melaksanakan Customer Relationship Management (CRM) atau manajemen menjaga hubungan baik.

Komitmen tersebut ditunjukkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai dengan mengunjungi Perusahaan Mawar Bakery & Cake pada Jumat (25/4) kemarin, yang dipimpin Syarifah Wan Fatimah selaku Kepala Kantor Cabang Binjai, Kepala Bidang Kepesertaan dan tim lainnya.

Syarifah dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/4/2025) menjelaskan, CRM adalah salah satu cara BPJS Ketanagkerjaan memperkuat komitmen dan sinergi dengan perusahaan Mawar Bakery & Cake sebagai perusahaan peserta jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan).

Syarifah beserta tim mengimbau seluruh karyawan Mawar Bakery memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang saat ini jumlah penggunanya sudah cukup baik. Ia menghimbau untuk tenaga kerja agar rutin melakukan cek saldo setiap bulan.

"Gunakan JMO secara aktif sebagai media informasi karena dengannya dapat mengurus data dan klaim dari mana dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Aplikasi JMO merupakan bagian dari layanan terbaik kepada peserta yang bisa didownload di Play Store maupun App Store dengan fitur pembayaran iuran, pengkinian data, pengajuan dan pelacak klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lain yang dapat dimanfaatkan peserta.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).

”Melalui Program SERTAKAN kami mengimbau perusahaan dan pekerja formal untuk segera mendaftarkan pekerja di sekitarnya seperti asisten rumah tangga, sopir, tukang kebun, sekuriti, tukang sapu komplek perumahan, ojek dan lainnya," ucapnya.

Dikatakannya, saat ini masih banyak pekerja informal yang belum jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara caranya sangat mudah, cukup didaftarkan melalui aplikasi JMO.

Pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan per orang.

"Manfaat JKK berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja, khusus biaya perawatan dan pengobatan tidak ada batas biaya sesuai dengan indikasi medis," katanya.

Sedangkan untuk manfaat JKM berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau meninggal akibat penyakit sebesar Rp42 juta.

Selain itu Syarifah juga menambahkan untuk tenaga kerja yang telah mencapai kepesertaan lebih dari 1 tahun bisa mengajukan manfaat layanan tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan. MLT tersebut bisa berupa uang tunai untuk Renovasi Perumahan atau pengambilan perumahan untuk peserta yang belum memiliki rumah.

"Dengan dukungan seluruh pihak dan kesadaran para pemberi kerja/badan usaha terhadap program BPJS Ketenagakerjaan akan berimbas kepada peningkatan jumlah peserta sehingga perlindungan secara menyeluruh (universal coverage) kepada tenaga kerja Indonesia akan segera terwujud," tutupnya. (esa)

Editor : Metro-Esa
#JMO #bpjs ketenaga kerjaan