TAPUT, METRODAILY — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) akan membongkar bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berada di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong-borong.
Bangunan yang tengah disorot tersebut diketahui milik seorang berinisial HS, yang disebut akan digunakan untuk usaha di bidang jasa ekspedisi dan logistik. Bangunan ini diduga dibangun tanpa mengantongi izin PBG serta menutup saluran irigasi milik pemerintah.
Bupati Taput Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengecek langsung lokasi.
“Bila terbukti ada pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai aturan,” ujar Bupati, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga: Libatkan TNI AD, 2.520 Ton Eceng Gondok Dibersihkan dari Danau Toba
Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu, membenarkan bahwa Bupati telah memerintahkan agar pembangunan dihentikan dan dibongkar.
“Alasannya jelas, saluran irigasi di bawah bangunan tersebut dihilangkan. Itu fasilitas pemerintah, tidak boleh diganggu. Ini juga menjadi pertanyaan, ke mana dinas terkait saat pembangunan berlangsung sehingga izin tidak diurus sejak awal,” ujarnya.
Plt Kasat Pol PP Taput, Raymond Silalahi, mengatakan pihaknya telah meninjau langsung lokasi. Ia menyebut pemilik bangunan telah diingatkan untuk membongkar bagian bangunan yang menutupi akses jalan dan menghalangi aliran parit irigasi.
Baca Juga: Runner Up Puteri Pertiwi Indonesia Junior 2025 Asal Sibolga Temui Wali Kota
“Pemilik menyatakan siap membongkar tembok yang menutup aliran irigasi dalam dua minggu ke depan,” kata Raymond.
Sementara itu, warga sekitar mengaku pembangunan sudah berlangsung sejak sebelum pelaksanaan Pilkada. Mereka mempertanyakan mengapa izin baru diajukan setelah bangunan hampir rampung.
“Pemilik baru mengajukan permohonan PBG pada 9 April 2025 melalui aplikasi SIMBG,” ujar salah satu warga.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Taput, Jonner Nababan, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait perizinan bangunan tersebut. (net)
Editor : Editor Satu