Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pemkab Taput Akan Bongkar Bangunan Tanpa PBG di Siborong-borong

Editor Satu • Jumat, 25 April 2025 | 14:01 WIB
Satpol PP Taput turun ke lokasi mengecek bangunan yang tidak memiliki PBG di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong-borong.
Satpol PP Taput turun ke lokasi mengecek bangunan yang tidak memiliki PBG di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong-borong.

TAPUT, METRODAILY — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) akan membongkar bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berada di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong-borong.

Bangunan yang tengah disorot tersebut diketahui milik seorang berinisial HS, yang disebut akan digunakan untuk usaha di bidang jasa ekspedisi dan logistik. Bangunan ini diduga dibangun tanpa mengantongi izin PBG serta menutup saluran irigasi milik pemerintah.

Bupati Taput Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengecek langsung lokasi.

“Bila terbukti ada pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai aturan,” ujar Bupati, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: Libatkan TNI AD, 2.520 Ton Eceng Gondok Dibersihkan dari Danau Toba

Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu, membenarkan bahwa Bupati telah memerintahkan agar pembangunan dihentikan dan dibongkar.

“Alasannya jelas, saluran irigasi di bawah bangunan tersebut dihilangkan. Itu fasilitas pemerintah, tidak boleh diganggu. Ini juga menjadi pertanyaan, ke mana dinas terkait saat pembangunan berlangsung sehingga izin tidak diurus sejak awal,” ujarnya.

Plt Kasat Pol PP Taput, Raymond Silalahi, mengatakan pihaknya telah meninjau langsung lokasi. Ia menyebut pemilik bangunan telah diingatkan untuk membongkar bagian bangunan yang menutupi akses jalan dan menghalangi aliran parit irigasi.

Baca Juga: Runner Up Puteri Pertiwi Indonesia Junior 2025 Asal Sibolga Temui Wali Kota

“Pemilik menyatakan siap membongkar tembok yang menutup aliran irigasi dalam dua minggu ke depan,” kata Raymond.

Sementara itu, warga sekitar mengaku pembangunan sudah berlangsung sejak sebelum pelaksanaan Pilkada. Mereka mempertanyakan mengapa izin baru diajukan setelah bangunan hampir rampung.

“Pemilik baru mengajukan permohonan PBG pada 9 April 2025 melalui aplikasi SIMBG,” ujar salah satu warga.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Taput, Jonner Nababan, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait perizinan bangunan tersebut. (net)

Editor : Editor Satu
#bangunan tanpa pbg #persetujuan bangunan gedung #Pemkab Taput