JAKARTA, METRODAILY – Meskipun pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sejumlah pemerintah daerah (pemda) masih belum melaksanakan kebijakan tersebut dengan baik.
Hal ini disampaikan dalam pertemuan antara Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada Selasa (22/4).
Ara mengungkapkan bahwa meskipun Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sudah ditandatangani sejak November 2024, beberapa daerah masih belum menerapkannya secara penuh.
Baca Juga: Polres Simalungun Bentuk Tim Laser Berantas Kejahatan Jalanan
"Kami bertemu dengan asosiasi pengembang yang melaporkan bahwa masih ada pemda yang belum menjalankan pembebasan BPHTB dan PBG serta mempercepat proses penerbitan PBG bagi MBR," ujar Ara dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/4).
Dalam pertemuan yang diadakan di Wisma Mandiri 2, Kebon Sirih, Jakarta, Ara bersama Mendagri Tito Karnavian mendengarkan laporan dari sejumlah asosiasi pengembang, termasuk Apersi, REI, Himperra, dan lainnya, yang mengungkapkan masih banyak daerah yang belum menerapkan kebijakan tersebut.
SKB yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri PKP bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi MBR dalam memperoleh rumah dengan membebaskan biaya BPHTB dan PBG.
Baca Juga: 364 Siswa SD dan SLTP Ikut Latihan Dokter Kecil/Remaja
Ara dan Tito sepakat untuk mengecek langsung kondisi lapangan pada pertengahan Mei 2025, dengan fokus pada daerah-daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Selatan.
"Kami akan memastikan kebijakan ini diterapkan dengan benar dan mengimbau agar kepala daerah segera menetapkan peraturan daerah untuk mengimplementasikannya," ujar Ara.
Tito juga menegaskan kesiapan untuk menindaklanjuti laporan asosiasi pengembang dan mengecek data terkait pemda yang belum melaksanakan kebijakan ini.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian PKP dan memantau langsung implementasinya di daerah," tambah Tito.
Baca Juga: Polres Simalungun Tingkatkan Keamanan dengan Patroli Intensif
Menurut data dari Asosiasi Pengembang Real Estat Indonesia (REI), sekitar 130 pemerintah daerah sudah menjalankan kebijakan SKB 3 Menteri. Namun, beberapa daerah seperti Brebes, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan lainnya di Jawa Tengah, serta beberapa wilayah di Jawa Timur, masih belum sepenuhnya mengimplementasikan kebijakan ini.
Sementara itu, Ketua Umum Apernas Jaya Andre Bangsawan mengapresiasi dukungan Menteri PKP dan Mendagri terhadap masukan dari pengembang. "Kami siap mendukung Program 3 Juta Rumah dan akan mendampingi kunjungan kerja menteri ke daerah untuk memantau pengurusan BPHTB dan PBG," ujarnya.
Ara juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari kemudahan pelayanan publik yang diberikan secara gratis bagi masyarakat yang ingin mengurus BPHTB dan PBG.
Masyarakat yang belum memiliki PBG atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan) diimbau untuk segera mengurusnya karena prosesnya kini lebih mudah dan cepat. (dtc)