Dinas Perkim-LH Batubara Panggil Pengusaha Kasus Dugaan Pencemaran Sungai Bahapal
Editor Satu• Kamis, 24 April 2025 | 11:05 WIB
Petugas Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara datangi pabrik pengolahan ubi UD MJ di Desa Tanjung Parapat, Kecamatan Laut Tador.
BATUBARA, METRODAILY – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Batubara memanggil pengelola pabrik pengolahan ubi UD MJ terkait dugaan pencemaran lingkungan di aliran Sungai Bahapal, Desa Tanjung Parapat, Kecamatan Laut Tador.
Pemanggilan dilakukan setelah tim Dinas Perkim-LH bersama sejumlah staf turun langsung ke lokasi pada Senin (21/4), namun tidak berhasil bertemu dengan pengelola pabrik.
“Kami jadwalkan pemanggilan karena saat tim turun ke lapangan tidak bisa langsung bertemu pelaku usaha. Tujuannya untuk meminta keterangan terkait sistem pengelolaan limbah mereka,” kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas, Tavy Juanda, mewakili Kepala Dinas Perkim-LH Batubara, Lendi Aprianto.
Tavy menjelaskan, UD MJ termasuk dalam kategori usaha mikro dan disebut telah menerapkan sistem sirkulasi limbah cair, di mana air limbah digunakan kembali untuk proses pencucian berikutnya. Meski demikian, pihak dinas menegaskan bahwa pelaku usaha wajib tetap memperhatikan standar pengelolaan lingkungan yang sesuai ketentuan.
Dugaan pencemaran ini pertama kali disampaikan oleh Komandan Inti (Koti) Pemuda Pancasila Kabupaten Batubara, Saprudin Purba, yang mengaku menemukan air sungai berbuih dan berbau saat meninjau lokasi bersama timnya.
“Air yang keluar dari saluran pembuangan pabrik ke sungai terlihat berbuih dan berbau menyengat. Saya menduga limbah yang dibuang belum sepenuhnya bersih,” ujar Saprudin kepada wartawan.
Dinas Perkim-LH menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini secara prosedural dan tidak menutup kemungkinan dilakukan tindakan lanjutan jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi lingkungan yang berlaku. (net)