Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Waspada Label Halal Palsu: 7 dari 9 Produk Terkontaminasi DNA Babi Bersertifikat Halal

Editor Satu • Rabu, 23 April 2025 | 12:50 WIB

Deretan produk pangan yang terdeteksi mengandung DNA babi meski telah bersertifikat halal.
Deretan produk pangan yang terdeteksi mengandung DNA babi meski telah bersertifikat halal.

JAKARTA, METRODAILY – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merilis temuan mengejutkan: sembilan produk pangan olahan dinyatakan mengandung DNA babi, dan tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal.

Temuan ini terungkap dari hasil uji laboratorium BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang menemukan unsur porcine atau babi dalam berbagai produk marshmallow impor asal Filipina dan China, serta satu jenis gelatin produksi lokal.

"Ada yang sudah mulai menarik produknya secara sukarela, artinya kooperatif. Tapi karena ini menyangkut kepentingan publik, kami wajib menyampaikan informasi ini secara terbuka," tegas Kepala BPJPH, Haikal Hasan, dalam konferensi pers, Senin (22/4).

Baca Juga: Gloria Nababan, Si Kecil dari Pekanbaru yang Harumkan Indonesia di Singapura

BPJPH telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penarikan produk dari peredaran, sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024.

Sementara dua batch produk lain yang tidak bersertifikat halal terbukti menyampaikan data tidak akurat saat registrasi dan kini dalam pengawasan ketat.

Temuan ini mengungkap celah serius dalam sistem sertifikasi dan pengawasan distribusi produk halal. Hal ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat: label halal bukan jaminan mutlak tanpa pengawasan berkelanjutan.

Daftar Produk Terkontaminasi DNA Babi:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)

  2. Corniche Apple Teddy Marshmallow (Rasa Apel Bentuk Teddy)

  3. ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)

  4. ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)

  5. ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)

  6. Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila

  7. AAA Marshmallow Rasa Jeruk

  8. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

  9. Hakiki Gelatin (Bahan pembentuk gel)
    Catatan: 7 dari 9 produk tersebut telah memiliki sertifikat halal.

Baca Juga: Nunggu ‘Pasien’, Pengedar Sabu Ditangkap di Siantar Marihat

BPOM telah mengeluarkan peringatan keras serta instruksi untuk penarikan produk yang melanggar ketentuan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

BPJPH bersama BPOM menegaskan akan memperketat pengawasan dan mendorong konsumen untuk lebih kritis dalam membaca label, serta memanfaatkan aplikasi Halal MUI atau kanal resmi seperti www.halal.go.id dan @halal.indonesia.

Haikal Hasan mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas.

"Produk halal harus dijaga kehalalannya secara konsisten. Label halal bukan sekadar tempelan, melainkan komitmen penuh terhadap standar syariat."

Sementara itu, saat dikonfirmasi, perwakilan PT Catur Global Sukses menyatakan akan melakukan pengecekan internal melalui tim legal. PT Dinamik Multi Sukses belum memberikan tanggapan saat dihubungi. (bbs)

Editor : Editor Satu
#sertifikat halal #bpjph