MEDAN, METRODAILY – PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) mengumumkan bahwa tarif Jalan Tol Kuala Tanjung – Indrapura akan diberlakukan dalam waktu dekat, menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri PUPR No. 329/KPTS/M/2025 tertanggal 4 Maret 2025.
Ruas tol ini merupakan bagian dari jaringan strategis Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat), yang telah mulai beroperasi sejak awal Maret lalu.
Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, menyatakan bahwa penetapan tarif dilakukan setelah dilakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat selama masa operasional awal tol tersebut.
“Jalan tol ini bukan hanya mempersingkat waktu tempuh dari 30 menit menjadi 10 menit, tetapi juga berkontribusi besar pada efisiensi BBM dan kelancaran logistik wilayah,” ujarnya, Jumat (18/4).
Tol Kuala Tanjung – Indrapura disebut memiliki peran strategis dalam mendukung kawasan industri seperti KEK Sei Mangkei dan Pelabuhan Kuala Tanjung.
Hal ini ditegaskan oleh pengamat ekonomi Piter Abdullah dalam forum diskusi yang digelar Hamawas, Rabu (16/4).
“Dengan beroperasinya ruas ini, biaya logistik akan berkurang, distribusi barang lebih cepat, dan itu sangat penting bagi daya saing industri daerah,” jelas Piter.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tarif yang akan diberlakukan.
Kepala Seksi Angkutan Dishub Batu Bara, Rosni Hasibuan, mengatakan bahwa kehadiran tol ini telah memberikan dampak positif bagi masyarakat dan dunia usaha.
Baca Juga: Pemko Medan Sediakan Ruang Usaha di Rusunawa, Segini Tarif Sewanya
Berikut besaran tarif Tol Kuala Tanjung – Indrapura sesuai Keputusan Menteri PU No. 329/KPTS/M/2025:
Untuk informasi atau kondisi darurat di jalan tol, pengguna dapat menghubungi Call Center Tol Kutepat di 0812-9595-3536. (rel)
Editor : Editor Satu