JAKARTA, METRODAILY – Masyarakat pengguna tol di koridor Sumatera dan Jawa perlu bersiap.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengumumkan daftar ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif bertahap mulai Mei hingga Desember 2025, termasuk dua ruas besar di Sumatera Utara: Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi (MKTT) dan Belawan–Medan–Tanjungmorawa (Belmera).
Kepala BPJT Wilan Oktavian menyampaikan bahwa kenaikan tarif tol Belmera akan berlaku mulai Agustus 2025, disusul tarif tol MKTT yang akan disesuaikan pada Oktober 2025.
“Penyesuaian tarif ini adalah amanat undang-undang dan mengacu pada tingkat inflasi kumulatif yang dihitung oleh BPS. Ini penting untuk menjaga kelayakan investasi dan kualitas layanan,” jelas Wilan, Senin (14/4).
BPJT menekankan bahwa penyesuaian tarif tidak dilakukan sembarangan, melainkan melalui evaluasi berkala yang mempertimbangkan dua aspek utama: angka inflasi dan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.
Selain tarif reguler, penyesuaian non-reguler juga diberlakukan jika ada perubahan struktur biaya investasi akibat proyek perluasan atau peningkatan layanan.
“Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara kelayakan investasi BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) dan kepentingan pengguna jalan,” tegas Wilan.
Daftar Ruas Tol Naik Tarif Mei–Desember 2025:
- Agustus: Belmera, Kanci–Pejagan, Solo–Ngawi (non-reguler)
- Oktober: MKTT, Pemalang–Batang (reguler & non-reguler)
- Lainnya: Tol-tol besar di koridor Jawa seperti Jakarta–Bogor–Ciawi (Juli), JORR (November), dan Pejagan–Pemalang (Desember) juga akan mengalami penyesuaian.
Kendati tarif tol akan mengalami penyesuaian, BPJT memastikan proses ini dilakukan dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik, melalui penyampaian informasi lebih awal dan pengawasan ketat terhadap kualitas layanan di lapangan. (Kdc)
Editor : Admin Metro Daily