Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kenaikan Tarif Tol Ditunda Sementara

Editor Satu • Rabu, 9 April 2025 | 11:11 WIB

Gerbang tol Sinaksak - Ilustrasi.
Gerbang tol Sinaksak - Ilustrasi.

JAKARTA, METRODAILY – Rencana kenaikan tarif jalan tol pasca-Lebaran masih dalam tahap evaluasi. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan bahwa setiap penyesuaian tarif harus mempertimbangkan standar layanan jalan tol dan dampaknya terhadap masyarakat.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Roy Rizali Anwar, menyampaikan bahwa dua Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah mengajukan kenaikan tarif sebelum Lebaran. Namun, pemerintah meminta agar usulan itu ditunda sementara.

“Sebelum Lebaran kemarin ada dua BUJT yang mengajukan kenaikan tarif jalan tol. Namun, kami minta untuk ditunda karena berdekatan dengan momen Lebaran,” ujar Roy di Jakarta, Selasa (8/4).

Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Diringkus di Permukiman Padat Siantar Martoba

Menurut Roy, pemerintah tengah melakukan evaluasi menyeluruh terkait permintaan tersebut, termasuk penilaian terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di masing-masing ruas tol.

Selain itu, penyesuaian tarif juga masih harus dibahas bersama Komisi V DPR RI guna memastikan kebijakan yang diambil tidak memberatkan masyarakat. "Kami ingin agar prosesnya berjalan transparan, dan tidak semata-mata menguntungkan operator tol. Kepentingan publik tetap menjadi prioritas,” jelas Roy.

Wakil Menteri PUPR Diana Kusumastuti menegaskan hal serupa. Ia menyebut penyesuaian tarif hanya bisa dilakukan jika ruas tol yang bersangkutan telah memenuhi seluruh indikator pelayanan yang disyaratkan.

“Semua dievaluasi dulu. Kalau sudah memenuhi SPM, barulah bisa naik tarifnya. Tapi tetap melalui proses di BPJT dan Bina Marga,” kata Diana.

Baca Juga: Bupati Asahan Tetapkan Visi Pembangunan 2025–2029: Sejahtera, Religius

Sementara itu, salah satu BUJT, Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak, telah menyatakan kesiapannya melakukan penyesuaian tarif sesuai Surat Keputusan Menteri PUPR No. 176/KPTS/M/2025. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa tarif dari Gerbang Tol Cikupa ke Merak atau sebaliknya akan naik dari Rp53.500 menjadi Rp58.000, selisih Rp4.500.

Namun hingga kini, pihak Astra belum merinci kapan kenaikan itu mulai berlaku. Penyesuaian tarif disebut sebagai upaya untuk mendukung peningkatan layanan, pemeliharaan jalan, dan kenyamanan pengguna.

Pemerintah memastikan akan meninjau setiap permintaan kenaikan secara ketat, mengingat jalan tol merupakan infrastruktur publik yang memiliki dampak langsung terhadap biaya logistik dan mobilitas masyarakat. (dtc)

Editor : Editor Satu
#tarif tol 2025