Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sidak Dua Perusahaan Besar, Wali Kota Tanjungbalai Pastikan THR Dibayar

Editor Satu • Rabu, 26 Maret 2025 | 10:26 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan besar di wilayah Kecamatan Teluk Nibung, Selasa (25/3).
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan besar di wilayah Kecamatan Teluk Nibung, Selasa (25/3).

TANJUNGBALAI, METRODAILY – Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan besar di Kecamatan Teluk Nibung, Selasa (25/3).

Selain THR, sidak ini juga menyoroti transparansi dan besaran Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalurkan oleh perusahaan.

Sidak pertama dilakukan di PT. Halindo Berjaya Mandiri, sebuah perusahaan pengolahan dan ekspor hasil laut di Jalan Burhanuddin, Teluk Nibung. Dalam kunjungannya, Wali Kota didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, Asisten II (Eksbang) Muslim, Plt. Kadisnaker Irvan Zuhri, serta UPT Pengawas Tenaga Kerja, Osner Tindaon.

Tim menemukan adanya kejanggalan dalam administrasi serta alokasi CSR yang dinilai tidak sebanding dengan kapasitas perusahaan.

“Meski THR sudah dibayarkan kepada pekerja, administrasi perusahaan ini perlu diperbaiki agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu juga dengan penyaluran CSR, yang harus lebih transparan dan disertai bukti konkret,” ujar Mahyaruddin Salim.

Ia menegaskan bahwa besaran CSR minimal dua persen dari dividen perusahaan per tahun, dan jika memungkinkan, lebih baik mencapai empat persen. Selain itu, ia meminta agar dokumentasi dan laporan penyaluran CSR lebih tertata.

“Kepala Disnaker harus melakukan pembinaan agar ke depan, permasalahan seperti ini tidak terulang lagi di PT. Halindo Berjaya Mandiri,” tambahnya.

Selanjutnya, sidak dilakukan di PT. Sumatera Baru, sebuah industri minyak goreng dan tepung kelapa (desiccated coconut) di Jalan Yos Sudarso, Teluk Nibung. Rombongan Wali Kota disambut langsung oleh pemilik perusahaan, Abun, yang memastikan bahwa pembayaran THR bagi 158 pekerja, termasuk buruh harian lepas, telah dilakukan sesuai ketentuan.

“Sesuai aturan, tujuh hari sebelum Lebaran, kami sudah menyelesaikan pembayaran THR. Besarannya setara dengan satu bulan gaji berdasarkan jabatan masing-masing,” ujar Abun seraya menyerahkan bukti administrasi kepada Wali Kota.

Selain itu, Abun juga menunjukkan dokumen pembayaran pajak tahunan perusahaan serta menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan Pemkot Tanjungbalai dalam penyaluran CSR.

“Kami siap bekerja sama dengan pemerintah dalam penyaluran CSR. Kami ingin berkontribusi lebih bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Mahyaruddin Salim mengapresiasi tata kelola administrasi PT. Sumatera Baru yang dinilai tertib dan sesuai dengan regulasi. Ia juga menyambut baik keterbukaan perusahaan dalam bersinergi dengan pemerintah.

“Manajemen perusahaan ini tertib dan patuh terhadap aturan, dan itu patut diapresiasi. Kami berharap perusahaan lain di Tanjungbalai juga bisa bersinergi dengan Pemkot dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Mahyaruddin Salim. (ant)

Editor : Editor Satu
#thr #Wali Kota Tanjungbalai