Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Status Perizinan Pelabuhan CV AJA Ternyata Lengkap, Tapi Perusahaan Tidak Hadiri RDP

Editor Satu • Selasa, 25 Maret 2025 | 18:23 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (25/03/25), tidak dihadiri CV Asahan Jaya Abadi.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (25/03/25), tidak dihadiri CV Asahan Jaya Abadi.

ASAHAN, METRODAILY - Perizinan pelabuhan swasta atau tangkahan tambatan kapal ikan milik CV AJA (Asahan Jaya Abadi) di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, ternyata lengkap.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Asahan, Jl Jend. Ahmad Yani, Selasa (25/03/25).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Asahan, Azmi Hardiansyah Fitrah, terungkap bahwa CV AJA telah mengantongi izin serta dokumen administrasi terkait pendirian pelabuhan.

Namun, perwakilan perusahaan tidak hadir dalam RDP dengan alasan menjalani pemeriksaan kesehatan.

CV AJA sebelumnya telah mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran beserta bukti perizinan kepada DPRD Asahan.

Ketua Komisi A DPRD Asahan menilai surat pemberitahuan dari CV AJA tersebut tidak valid karena tidak menjelaskan secara rinci alasan pemeriksaan kesehatannya.

Baca Juga: Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi di Rumahnya, Heri Kedapatan Miliki 3 Paket Sabu

Menurut saya, surat dari CV AJA ini bodong karena tidak ada keterangan yang jelas. Namun demikian, saya tetap akan membacakannya agar semua yang hadir di sini mengetahuinya,” ujar Azmi Hardiansyah Fitrah sebelum membacakan isi surat tersebut.

Selain itu, dalam RDP juga mencuat persoalan terkait kesesuaian lokasi izin pendirian pelabuhan dengan lokasi bangunan yang ada.

Berdasarkan laporan dari So Huan dan Julianty, SE—dua warga yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut—dokumen perizinan yang dimiliki CV AJA tidak sesuai dengan lokasi fisik pelabuhan yang telah dibangun.

Meski demikian, dalam perkara hukum sebelumnya, klaim kepemilikan lahan oleh So Huan dan Julianty telah ditolak hingga tingkat Mahkamah Agung.

Eksekusi putusan pun telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Karena ketidakhadiran pihak CV AJA, rapat dengar pendapat akhirnya diskors sementara hingga perusahaan dapat menghadiri pertemuan lanjutan.

“Jika dalam rapat berikutnya pihak CV AJA kembali absen, kami akan meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkannya,” tegas Azmi Hardiansyah Fitrah sebelum menutup rapat. (Vin)

Editor : Editor Satu
#tangkahan #izin pelabuhan swasta